ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Kawasan Hutan Mangrove Teluk Youtefa Jayapura Dirusak dan Ditimbun Karang: Jokowi Tolong Kami!

Padahal, ada papan larangan terpampang betuliskan 'KAWASAN KONSERVASI TWA TELUK YOUTEFA, DILARANG MENGUBAH BENTANG ALAM di KAWASAN INI.

Tribun-Papua.com/Istimewa
FOTO UDARA - Tampak sebagian hutan mangrove yang berada di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Youtefa atau tepatnya dibelakang Pantai Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Papua ditimbun. Hal ini mendapat reaksi keras hingga Dinas Kehutnan Provinsi Papua menghentikan aktivitas tersebut. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kawasan konservasi mangrove Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Youtefa, Hamadi, Kota Jayapura, Papua, dirusak.

Hutan bakau di kawasan tersebut dibabat, lalu ditimbun dengan karang.

Padahal, ada papan larangan terpampang betuliskan 'KAWASAN KONSERVASI TWA TELUK YOUTEFA, DILARANG MENGUBAH BENTANG ALAM di KAWASAN INI', lengkap dengan Undang-udang dan pasal yang mengaturnya.

Bunyinya: UU No.5 tahun 1999, pasal 33 ayat 3 dan saknsinya di Pasal 40 ayat 2 seolah hanya symbol saja, tanpa ada kekuatan hukum yang memaksa.

Pembabatan hutan mangrove serta penimbunan tersebut membuat resah masyarakat adat setempat.

Baca juga: Lapor ke Presiden Jokowi, Dishut Hentikan Penimbunan Hutan Mangrove di TWA Teluk Youtefa

Perempuan Adat Port Numbay juga getol melakukan aksi protes menolak penimbunan hutan mangrove di Pantai Hamadi itu.

"Ini tanah leluhur kami, hutan mangrove ini tidak boleh dirusak karena ini hutan perempuan Papua yang harus dijaga dan dilestarikan," ujar Kordinator Aksi Perempuan Adat Port Numbay, Ema Hamadi, ketika ditemui di lokasi aksi di Pantai Hamadi, Rabu (31/5/2023).

Diketahui, lokasi tanah tersebut merupakan kawasan hutan mangrove milik H Rizal Muin yang saat ini sedang dalam proses penimbunan.

Aksi tersebut dilanjutkan dengan pemasangan papan nama dan baliho bertuliskan "Jangan Rusak Hutan Perempuan karena itu adalah Dapur Kami".

Pemasangan baliho ini sekaligus bentuk protes agar tidak lagi dilanjutkan penimbunan material di kawasan hutan mangrove tersebut.

Dinas Kehutanan Provinsi Papua didampingi pihak BBKSD Papua, masyarakat adat dan aparat kepolisian dari Polda Papua ketika menghentikan penimbunan hutan mangrove di Hamadi, Selasa (11/7/2023).
Dinas Kehutanan Provinsi Papua didampingi pihak BBKSD Papua, masyarakat adat dan aparat kepolisian dari Polda Papua ketika menghentikan penimbunan hutan mangrove di Hamadi, Selasa (11/7/2023). (Tribun-Papua.com/Yohanes Musamus palen)

Hentikan Penimbunan

Gencarnya desakan dari masyarakat adat akhirnya membuat pemerintah serta penegak hukum bertindak.

Dinas Kehutanan Provinsi Papua didampingi Balai Basar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua bersama masyarakat adat Port Numbay dan Polda Papua akhirnya menghentikan aktivitas penimbunan.

Kepala Dinas Kehutnan Provinsi Papua, Yan Jap Ormuseray mengatakan, hutan mangrove di Hamadi itu merupakan kawasan konservasi yang harus dilindungi.

Baca juga: Aniaya Bawahan di Ruangan Sekda, Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Ini Jadi Tersangka: Proses!

Ia menegaskan, semua pihak harus selamatkan keberadaan hutan mangrove di wilayah Teluk Youtefa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved