ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hukum & Kriminal

Aniaya Bawahan di Ruangan Sekda, Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Ini Jadi Tersangka: Proses!

Penganiayaan berlangsung di ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura pada Selasa (27/6/2023), pukul 17.30 WIT.

Tribun-Papua.com/Kompas.com
DIANIAYA - Kepala Bidang Kebersihan Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jayapura, Saverius Manangsang (52), selaku korban penganiayaan, saat melaporkan kasus penganiayaan di Ruang SPKT Polres Jayapura pada pukul 17.30 WIT, Jumat (30/6/2023). (KOMPAS.COM/Roberthus Yewen) 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jayapura inisial OM (47) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Penetapan tersangka, menyusul laporan polisi oleh korban, Saverius Manangsang (52) yang menjabat Kepala Bidang Kebersihan Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jayapura.

Penganiayaan berlangsung di ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura pada Selasa (27/6/2023), pukul 17.30 WIT.

Korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Jayapura pada Jumat (30/6/2023), sekitar pukul 18.00 WIB.

Baca juga: Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayapura Dipolisikan Usai Diduga Aniaya Kabid Kebersihan

“Pelaku OM resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara,” kata Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen kepada wartawan di Sentani, Senin (10/7/2023).

Kini, pelaku sudah ditahan.

“Kemarin sudah diperiksa untuk penetapan tersangka dan pada hari ini pelaku sudah dilakukan penahan hingga 20 hari ke depan di Rutan Mapolres Jayapura, guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Menurut Saverius, pelaku terlebih dahulu menggembok ruang kerjanya di DLH Kabupaten Jayapura, sebelum puncak penganiayaan di ruangan Sekda.

Sejatinya, Sekda Kabupaten Jayapura memanggil keduanya untuk didamaikan.

Memenuhi Unsur Tindak Pidana

Fredrickus menuturkan, kasus penganiayaan ini bermula saat korban dan pelaku hendak bertemu di ruang Sekda Kabupaten Jayapura, Selasa (30/6/2023). 

Pertemuan tersebut diinisiasi Sekda agar keduanya berdamai setelah berkonflik urusan pekerjaan beberapa hari sebelumnya. 

Saat korban sedang duduk untuk menunggu di Ruang Sekda, tidak lama kemudian pelaku datang dan langsung melempar kursi ke arah korban.

Akibatnya, korban mengalami luka lecet di bagian lengan kiri dan kanan serta bagian hidung.

Menurut Fredrickus, tersangka kini ditahan. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved