Hukum & Kriminal
Aniaya Bawahan di Ruangan Sekda, Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Ini Jadi Tersangka: Proses!
Penganiayaan berlangsung di ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura pada Selasa (27/6/2023), pukul 17.30 WIT.
“Penahanan ini memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan bukti visum dan hasil pemeriksaan seleksi korban serta saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian,” katanya.
Baca juga: Oknum Polisi Aniaya Siswa di Sentani, LBH Papua: Segera Proses Peradilan Pidana
“Kemudian dilakukan pemeriksaan dan juga mengumpulkan bukti-bukti lainnya. Jika sudah dianggap lengkap, maka akan dilanjutkan kejaksaan,” lanjutnya.
Ruang damai masih terbuka
Fredrickus menyatakan, polisi masih membua ruang apabila kedua pihak sepakat untuk berdamai.
“Kalau nantinya memang ada penyelesaian secara kekeluargaan, maka ruang itu tetap ada,” ucapnya.
Namun, Fredrickus meminta kepastian, karena penyidik dikejar waktu terkait penahanan tersangka.
“Tentu pihak-pihak yang terlibat dalam hal ini mungkin bisa memperhatikan waktu tersebut, sehingga tidak ada waktu yang larut-larut,” ucapnya.
Atas perbuatan penganiayaan tersebut tersangka diancam Pasal 351 KUHP Ayat 1, dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayapura Jadi Tersangka Penganiayaan Bawahan",
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.