Hukum & Kriminal
Aniaya Bawahan di Ruangan Sekda, Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Ini Jadi Tersangka: Proses!
Penganiayaan berlangsung di ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura pada Selasa (27/6/2023), pukul 17.30 WIT.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jayapura inisial OM (47) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Penetapan tersangka, menyusul laporan polisi oleh korban, Saverius Manangsang (52) yang menjabat Kepala Bidang Kebersihan Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jayapura.
Penganiayaan berlangsung di ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura pada Selasa (27/6/2023), pukul 17.30 WIT.
Korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Jayapura pada Jumat (30/6/2023), sekitar pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayapura Dipolisikan Usai Diduga Aniaya Kabid Kebersihan
“Pelaku OM resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara,” kata Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen kepada wartawan di Sentani, Senin (10/7/2023).
Kini, pelaku sudah ditahan.
“Kemarin sudah diperiksa untuk penetapan tersangka dan pada hari ini pelaku sudah dilakukan penahan hingga 20 hari ke depan di Rutan Mapolres Jayapura, guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Menurut Saverius, pelaku terlebih dahulu menggembok ruang kerjanya di DLH Kabupaten Jayapura, sebelum puncak penganiayaan di ruangan Sekda.
Sejatinya, Sekda Kabupaten Jayapura memanggil keduanya untuk didamaikan.
Memenuhi Unsur Tindak Pidana
Fredrickus menuturkan, kasus penganiayaan ini bermula saat korban dan pelaku hendak bertemu di ruang Sekda Kabupaten Jayapura, Selasa (30/6/2023).
Pertemuan tersebut diinisiasi Sekda agar keduanya berdamai setelah berkonflik urusan pekerjaan beberapa hari sebelumnya.
Saat korban sedang duduk untuk menunggu di Ruang Sekda, tidak lama kemudian pelaku datang dan langsung melempar kursi ke arah korban.
Akibatnya, korban mengalami luka lecet di bagian lengan kiri dan kanan serta bagian hidung.
Menurut Fredrickus, tersangka kini ditahan.
“Penahanan ini memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan bukti visum dan hasil pemeriksaan seleksi korban serta saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian,” katanya.
Baca juga: Oknum Polisi Aniaya Siswa di Sentani, LBH Papua: Segera Proses Peradilan Pidana
“Kemudian dilakukan pemeriksaan dan juga mengumpulkan bukti-bukti lainnya. Jika sudah dianggap lengkap, maka akan dilanjutkan kejaksaan,” lanjutnya.
Ruang damai masih terbuka
Fredrickus menyatakan, polisi masih membua ruang apabila kedua pihak sepakat untuk berdamai.
“Kalau nantinya memang ada penyelesaian secara kekeluargaan, maka ruang itu tetap ada,” ucapnya.
Namun, Fredrickus meminta kepastian, karena penyidik dikejar waktu terkait penahanan tersangka.
“Tentu pihak-pihak yang terlibat dalam hal ini mungkin bisa memperhatikan waktu tersebut, sehingga tidak ada waktu yang larut-larut,” ucapnya.
Atas perbuatan penganiayaan tersebut tersangka diancam Pasal 351 KUHP Ayat 1, dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayapura Jadi Tersangka Penganiayaan Bawahan",
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.