ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Begini Tanggapan Pengawas Polda Soal Sertifikat dan Perusakan Hutan Mangrove Teluk Youtefa Jayapura

Undang-undang sudah mengatur bahwa kawasan konservasi tidak bisa diterbitkan sertifikat. Termasuk di Teluk Youtefa Jayapura.

Penulis: Yohanes Musanus Palen | Editor: Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Hans Palen
Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polda Papua, Iptu Irmun Jaya, mengatakan akan memproses perusak hutan mangrove yang merupakan kawasan hutan lindung di Teluk Youtefa Kota Jayapura. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yohanes Musanus Palen

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polda Papua, Iptu Irmun Jaya, mengatakan akan memproses perusak hutan mangrove yang merupakan kawasan hutan lindung di Teluk Youtefa Kota Jayapura.

Pihaknya mendukung upaya pihak Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Papua, Dinas Kehutanan Provinsi Papua, BBKSDA Papua dan Pemerintah Kota Jayapura menutup lokasi penimbunan di Hamadi, Distrik Jayapura Selatan itu.

“Ini merupakan kawasan konservasi, sudah ada SK dari Menterinya. Kemudian terjadi penimbunan dan baru kita ketahui bersama."

"Sehingga pada hari ini kita turun secara bersama untuk mengecek langsung di lapangan,” ujar Irmun di lokasi hutan mangrove Teluk Youtefa, Selasa (11/7/2023) siang.

Baca juga: Siapa Mafia di Balik Perusakan Hutan Mangrove Teluk Youtefa Jayapura? BPN dan Polisi Diduga Terlibat

Adapun tufoksi Korwas PPNS Polda Papua adalah mengawal kegiatan Gakkum KLHK dan Dinas Kehutanan Provinsi Papua untuk mengamankan lokasi.

Terkait klaim pengusaha yang mengatakan adanya pegangan sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), kata Irmun, semua akan terang benderang dalam proses penyelidikan.

Irmun mengaku takmengetahui soal adanya dugaan keterlibatan kepolisian dalam kasus perusakan hutan mangrove hingga pengawalan proses penimbunan.

Hanya, ia berpesan kepada semua pihak agar sama-sama mengawal kasus ini.

“Mohon maaf ya, saya tidak tau soal hal itu,” jelasnya.

Korwas PPNS Polda Papua akan memanggil pengusaha yang disebut mengantongi surat kepemilikan lahan di atas kawasan konservasi hutan mangrove Teluk Youtefa.

"Jika nanti terbukti, maka akan diproses secara hukum. Terutama untuk pemilik tanahnya. Artinya, jika dia tidak membuktikan bahwa dia berhak atas tanah ini," tegasnya.

Dinas Kehutanan Provinsi Papua didampingi pihak BBKSD Papua, masyarakat adat dan aparat kepolisian dari Polda Papua ketika menghentikan penimbunan hutan mangrove di Hamadi, Selasa (11/7/2023).
Dinas Kehutanan Provinsi Papua didampingi pihak BBKSD Papua, masyarakat adat dan aparat kepolisian dari Polda Papua ketika menghentikan penimbunan hutan mangrove di Hamadi, Selasa (11/7/2023). (Tribun-Papua.com/Yohanes Musamus palen)

Tidak Boleh Sertifikat Tanah Diterbitkan di Kawasan Konservasi

Kepala Dinas Kehutnan Provinsi Papua, Yan Jap Ormuseray mengatakan, hutan mangrove di wilayah Hamadi merupakan kawasan konservasi yang harus dilindungi.

Ia menegaskan, semua pihak harus selamatkan keberadaan hutan mangrove di wilayah Teluk Youtefa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved