ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Begini Tanggapan Pengawas Polda Soal Sertifikat dan Perusakan Hutan Mangrove Teluk Youtefa Jayapura

Undang-undang sudah mengatur bahwa kawasan konservasi tidak bisa diterbitkan sertifikat. Termasuk di Teluk Youtefa Jayapura.

Penulis: Yohanes Musanus Palen | Editor: Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Hans Palen
Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polda Papua, Iptu Irmun Jaya, mengatakan akan memproses perusak hutan mangrove yang merupakan kawasan hutan lindung di Teluk Youtefa Kota Jayapura. 

Ormuseray menyampaikan, undang-undang sudah mengatur bahwa kawasan konservasi tidak bisa diterbitkan sertifikat.

Baca juga: Kawasan Hutan Mangrove Teluk Youtefa Jayapura Dirusak dan Ditimbun Karang: Jokowi Tolong Kami!

“Jadi, jika ada sertifikatnya maka itu salah, maka orang BPN juga harus diproses hukum,” kata Yan Ormuseray.

Ia mendesak pihak BPN menjelaskan soal terbitnya sertifikat tanah di kawasan konservasi.

Sebab, hal ini jelas dilarang oleh Undang-undang.

Kapolda Diminta Periksa Kepala BPN dan Oknum Polisi

Tokoh Adat Perempuan Port Numbay, Ema Hamadi menduga ada keterlibatan pihak BPN dan juga aparat kepolisian dalam penimbunan hutan mangrove di kawasan Teluk Youtefa.

Buktinya, kata Ema, ada belasan anggota Brimob dan kepolisian yang ikut berjaga-jaga untuk mengamankan penimbunan karang selama ini.

“Saya minta agar Polda Papua periksa semua oknum polisi yang terlibat. Ini hutan kami dan tidak ada satupun orang yang datang merusaknya. Kami ingatkan agar penimbunan ini dihentikan,” ujarnya.

Ema juga meminta Kapolda Papua untuk memeriksa Kepala BPN Papua terkait penerbitan sertifikat tanah di kawasan hutan lindung.

“Bagaimana mungkin BPN bisa terbitkan sertifikat. Undang-undang sudah melarangnya, tetapi BPN seakan tidak peduli. Ada apa sebenarnya? jangan mereka mencari uang dengan cara yang kotor,” ujarnya.

Sementara itu, Tokoh Adat Perempuan Port Numbay, Petronela Meraudje, berujar tidak boleh lagi ada penebangan hutan mangrove di kawasan Teluk Youtefa.

Ia menegaskan, lahan tersebut milik masyarakat adat sehingga kepala suku siapa yang melepas lahan ini nanti akan diproses sesuai undang-undang.

Petronela mengatakan, dampak perusakan hutan mangrove tersebut sangat dirasakan oleh masyarakat setempat.

Apalagi hutan mangrove merupakan salah satu tempat mecari makan dari masyarakat di Kampung Engros dan Tobati.

Baca juga: BERITA FOTO: Penimbunan Hutan Mangrove di TWA Teluk Youtefa Dihentikan, Ini Kata Dishub Papua

Pettronela yang beru saja menerima penghargaan Kalpataru dari Kementrian Lingkungan Hidup (KLH), berpesan agar para kepala suku yang melepas lahan di kawasan konservasi harus diberikan pencerahan.

“Kalau mereka tidak memberikan pelepasan maka tidak terjadilah hal semacam ini. Ini juga bukan tanah tetapi ini laut yang mereka timbun.”

“Saya minta Kepala BPN itu dipecat dan diproses hukum, karena diduga dia sudah keluarkan sertifikat atas lahan ini. Polda Papua juga harus petiksa oknum polisi yang ikut mengamankan penimbunan,” pungkasnya. (*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved