Eltinus Omaleng Divonis Bebas
BREAKING NEWS: Bupati Mimika Nonaktif Eltinus Omaleng Divonis Bebas, Ini Kata Kuasa Hukum
Ahmad Yani mengatakan, Eltinus Omaleng dianggap tidak terbukti lakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng, divonis bebas di Pengadilan Negeri Makasar, Senin (17/7/2023) sore.
Diketahui, Eltinus Omaleng merupakan terdakwa korupsi pembangunan gereja.
Selanjutnya, sidang pembacaan vonis itu dipimpin Hakim Ketua, Jahoras Siringoringo, didampingi hakim anggota M Hariyadi dan Johnicol Richard Frans Sine.
Baca juga: Sidang Putusan Eltinus Omaleng Ditunda, PN Makassar Beberkan Penyebabnya
Dalam putusan yang dibacakan, Eltinus Omaleng divonis tidak bersalah dalam dugaan korupsi pembangunan rumah ibadah itu.
Pada kesempatan ini, koordinator Tim Kuasa Hukum Eltinus Omaleng, Ahmad Yani mengatakan, pada hari ini hakim telah membacakan putusan terhadap klienya.
"Hari ini tanggal 17 Juli 2023 tibalah hakim membacakan putusan Bupati Mimika Nonaktif Eltinus Omaleng. Putusan Hakim ini membebaskan Eltinus Omaleng," kata Ahmad Yani saat dihubungi Tribun-Papua.com, via telepon, Senin (17/7/2023) malam.
Ahmad mengatakan, Eltinus Omaleng dianggap tidak terbukti lakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kenapa tidak terbukti, tentunya berdasarkan fakta-fakta persidangan," ujarnya.
Ahmad menjelaskan, sedari awal mulai persidangan, baik bukti maupun keterangan saksi yang dihadirkan JPU tidak ada satupun yang bisa mematahkan dalil - dalilnya.
"Memang dari sejak awal, baik bukti maupun keterangan saksi yang dihadirkan JPU, tidak ada satupun yang bisa memahtahkan dalil-dalilnya."
Baca juga: Blakblakan Johannes Rettob Ungkap Hubungannya dengan Eltinus Omaleng: 3 Tahun Tanpa Kerja Sama
"Dan justrus sebaliknya kami bisa membantah dalil-dalil jaksa penuntut umum dalam pembelaan kami," sambung Ahmad.
Tak sampai disitu, kata Ahmad, pada bulan awal sidang, tepat desember 2022 akhir, memasuki awal Januari Tim kuasa hukum kami pernah ajukan surat penanguhan penahanan.
"Tetapi pada waktu itu, majelis Hakim belum mengabulkan, ya sudah kami jalankan saja. Menyelang waktu satu minggu lagi, masa penahanan klien kami harusnya lepas demi hukum."
"Maka hakim mengabulkan permohonan penundaan kita. Ya, jadi kita terima saja. Walaupun kita inginya bukan penanguhan tapi bebas, atau lepas demi hukum karena memang masa tahananya sudah berakhir. Tapi ya sudah kita jalankan saja," lanjut Amhad.
Baca juga: Eks Bupati Mimika Eltinus Omaleng Disidang di PN Makassar, Dikawal Ketat KPK dan Mobil Taktis
Lanjut Ahmad, pada waktu setelah tim kuasa hukum membacakan pembelaanya, majelis hakim berkali-kali menyatakan kepada JPU apakah mengajukan replik, karena ini pembelaanya untuk bebas.
"JPU tidak menggunakan haknya untuk mengajukan replik. Tapi tetap pada tuntutanya, dan hakim menyatakan, tuntutan itu sudah dibantah dan saya juga menyatakan terimakasih langsung kepada JPU yang tidak mengajukan replik," ungkapnya.
Artinya, kata Ahmad, secara tidak langsung sepakat dengan apa yang tim kuasa hukum tuangkan dalam pembelaan.
"Karena memang tidak harus, Jaksa itu memang sesungguhnya tidak harus ya kan. Menuntut orang kalau faktanya seperti itu," tandasnya. (*)
Tribun-Papua.com
Eltinus Omaleng Divonis Bebas
Tribun Breaking News
Breaking News
Eltinus Omaleng
Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32
Ahmad Yani
Bebas dari Hukum, Eltinus Omaleng: Mujizat Tuhan |
![]() |
---|
300 Aparat Gabungan Amankan Kedatangan Eltinus Omaleng di Timika Usai Divonis Bebas PN Makassar |
![]() |
---|
Ribuan Warga Geruduk Bandara Mozes Kilangin Timika, Sambut Bupati Mimika Nonaktif Eltinus Omaleng |
![]() |
---|
Eltinus Omaleng Terdakwa Korupsi Dana Gereja Divonis Bebas, KPK Bingung |
![]() |
---|
Raja Emas Timika Divonis Bebas dari Dakwaan Korupsi, Begini Reaksi Warga Papua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.