ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sidang Putusan Eltinus Omaleng Ditunda, PN Makassar Beberkan Penyebabnya

Sidang putusan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, Papua Tengah, Eltinus Omaleng (51) di PN Makassar ditunda.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022) - Sidang putusan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, Papua Tengah, Eltinus Omaleng (51) yang seharusnya digelar hari ini Rabu (12/7/2023), di PN Makassar, ditunda. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Sidang putusan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, Papua Tengah, Eltinus Omaleng (51) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar ditunda.

Sidang putusan Eltinus Omaleng sejatinya dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu (12/7/2023).

Sidang tersebut ditunda karena dua hakim anggota yang bakal turut memimpin jalannya sidang berhalangan hadir lantaran mengikuti kegiatan yang diselenggarakan KPK bersama beberapa instansi terkait.

Baca juga: Eks Bupati Mimika Eltinus Omaleng Disidang di PN Makassar, Dikawal Ketat KPK dan Mobil Taktis

Bupati Mimika Eltinus Omaleng tiba di Gedung KPK setelah menempuh perjalanan udara dari Jayapura, Kamis (8/9/2022).
Bupati Mimika Eltinus Omaleng tiba di Gedung KPK setelah menempuh perjalanan udara dari Jayapura, Kamis (8/9/2022). (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

"Iya jadwalnya memang hari ini, tapi ada dua hakim tidak sempat hadir karena lagi ikut kegiatan di luar yang diselenggarakan juga sama KPK," kata petugas keamanan Pengadilan Negeri Makassar saat dihampiri di meja resepsionis.

Sidang putusan Eltinus Omaleng dijadwalkan ulang pada pada Senin (17/7/2023) pekan depan.

"Ditunda ke Senin depan tanggal 17," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Eltinus Omaleng dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar.

Eks Bupati Mimika itu dijebloskan ke Rutan setelah menjalani sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Eltinus Omaleng tiba di Rutan Makassar, Jl Rutan No 6, Rappocini, Kota Makassar, Sulsel, Kamis (2/3/2023) pukul 14.30 Wita.

Baca juga: Bupati Toraja Utara Bakal Jadi Saksi untuk Tersangka Eltinus Omaleng, Ini Kata KPK!

Dari PN Makassar, Jl RA Kartini, Eltinus menumpang mobil tahanan Kejaksaan Negeri Makassar DD 7010 RF hijau tahi kuda.

Mobil tahanan Kejari itu dikawal mobil Teknisi KBR (Kimia, Biologi dan Radioaktif) Gegana Brimob nomor polisi 17233-XIV, hitam pekat.

Sekitar pukul 14.33 WITA, bersama dua tersangka lain, Eltinus dibawa ke Rumah Tahanan Klas I Gunungsari Makassar.

Petugas KPK sempat menegur warga yang merekam sesi dokomentasi itu.

Eltinus terlihat melepas senyum saat dipotret.

Petugas Gegana Brimob berseragam hitam pekat dan senjata AK-10 memotret ketiga tersangka.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved