ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sidang Putusan Eltinus Omaleng Ditunda, PN Makassar Beberkan Penyebabnya

Sidang putusan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, Papua Tengah, Eltinus Omaleng (51) di PN Makassar ditunda.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022) - Sidang putusan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, Papua Tengah, Eltinus Omaleng (51) yang seharusnya digelar hari ini Rabu (12/7/2023), di PN Makassar, ditunda. 

Eltinus tiba bersama dua terpidana lainnya; Marthen Sawy (eks Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), dan pengusaha Teguh Anggara (Direktur Utama PT Waringin Megah, pihak kontraktor pembangunan gereja Kingmi Mile 32.

Baca juga: Eltinus Omaleng Diterbangkan ke Jakarta, Sempat Mangkir dari Panggilan KPK hingga Ditangkap

Ketiganya mengenakan rompi oranye bertulis KPK.

Saat tiba, mereka dibantarkan ke ruang pelayanan terpadu Rutan Gunungsari.

Setelah berfoto, ketiganya masuk ke gerbang gedung utama rutan, sekitar 10 meter.

Setidaknya dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 4 personel Gegana dan tiga personel Brimob Polda Sulsel.

Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng disidang sejak awal Januari, Kamis, 19 Januari mendatang.

Persidangan pascaberkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Makassar, awal Januari 2023.

Kasus ini mencuat ke publik, awal September 2022.

"Kasatgas Penuntutan KPK Ikhsan Fernandi Z telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan para terdakwa, yaitu Eltinus Omaleng," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 13 Januari.

Baca juga: Eltinus Omaleng Digiring KPK ke Markas Brimob, Korupsi Anggaran Pembangunan Gereja Penyebabnya

KPK menahan Marthen Sawy (MS), Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika selaku Pejabat Pembuat Komitmen

Selain Eltinus, ada berkas milik Berkas mereka dilimpahkan pada Kamis, 12 Januari 2022.

Selanjutnya, penahanan ketiga terdakwa ini jadi wewenang pengadilan tipikor.

"Dan tempat penahanan masih berada di Rutan KPK," tegas Ali.

Dalam kasus ini, KPK menduga ada ketidaksesuaian termasuk jangka waktu pekerjaan saat gereja dibangun dan kekurangan volume pekerjaan meski pembayaran sudah dilakukan.

Akibatnya, negara rugi hingga Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved