Sidang Putusan Eltinus Omaleng Ditunda, PN Makassar Beberkan Penyebabnya
Sidang putusan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, Papua Tengah, Eltinus Omaleng (51) di PN Makassar ditunda.
Selain itu, diduga terjadi berbagai pengaturan oleh Eltinus. Salah satunya menunjuk langsung PT Waringin Megah yang dipimpin Teguh Anggara.
Dari penunjukkan ini diduga terjadi kesepakatan pemberian fee sebesar 10 persen di mana 7 persen untuk Eltinus dan 3 persen Teguh.Selain itu, diduga ada subkontraktor dari perusahaan lain yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) yang bekerja tanpa perjanjian kontrak.
Eltinus disebut KPK turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar dalam kasus ini.
(Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Sidang Putusan Eltinus Omaleng Terdakwa Korupsi Gereja Papua Ditunda, Hakim Sedang Bertemu KPK
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/Eltinus-Omaleng-mengenakan-rompi-tahanan.jpg)