Sidang Putusan Eltinus Omaleng Ditunda, PN Makassar Beberkan Penyebabnya
Sidang putusan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, Papua Tengah, Eltinus Omaleng (51) di PN Makassar ditunda.
Editor:
Astini Mega Sari
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022) - Sidang putusan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, Papua Tengah, Eltinus Omaleng (51) yang seharusnya digelar hari ini Rabu (12/7/2023), di PN Makassar, ditunda.
Selain itu, diduga terjadi berbagai pengaturan oleh Eltinus. Salah satunya menunjuk langsung PT Waringin Megah yang dipimpin Teguh Anggara.
Dari penunjukkan ini diduga terjadi kesepakatan pemberian fee sebesar 10 persen di mana 7 persen untuk Eltinus dan 3 persen Teguh.Selain itu, diduga ada subkontraktor dari perusahaan lain yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) yang bekerja tanpa perjanjian kontrak.
Eltinus disebut KPK turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar dalam kasus ini.
(Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Sidang Putusan Eltinus Omaleng Terdakwa Korupsi Gereja Papua Ditunda, Hakim Sedang Bertemu KPK
Berita Terkait
Baca Juga
Komisi Yudisial Papua Mengedukasi Publik Menjaga Integritas Hakim |
![]() |
---|
Tujuh Daerah di Kabupaten Mimika Bakal Dilanda Hujan, Cek Lokasi Anda |
![]() |
---|
Prabowo Beri Amnesti, KPK Nyatakan Proses Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dihentikan |
![]() |
---|
PT Freeport Gelar Bakti Sosial, Sambut HUT ke-80 RI bersama Warga 2 Kampung di Mimika |
![]() |
---|
Kasus Malaria di Papua Tengah Harus Ditangani Bersama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.