ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sidang Putusan Eltinus Omaleng Ditunda, PN Makassar Beberkan Penyebabnya

Sidang putusan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, Papua Tengah, Eltinus Omaleng (51) di PN Makassar ditunda.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022) - Sidang putusan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, Papua Tengah, Eltinus Omaleng (51) yang seharusnya digelar hari ini Rabu (12/7/2023), di PN Makassar, ditunda. 

Selain itu, diduga terjadi berbagai pengaturan oleh Eltinus. Salah satunya menunjuk langsung PT Waringin Megah yang dipimpin Teguh Anggara.

Dari penunjukkan ini diduga terjadi kesepakatan pemberian fee sebesar 10 persen di mana 7 persen untuk Eltinus dan 3 persen Teguh.Selain itu, diduga ada subkontraktor dari perusahaan lain yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) yang bekerja tanpa perjanjian kontrak.

Eltinus disebut KPK turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar dalam kasus ini.

(Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Sidang Putusan Eltinus Omaleng Terdakwa Korupsi Gereja Papua Ditunda, Hakim Sedang Bertemu KPK

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved