ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Eltinus Omaleng Divonis Bebas

Raja Emas Timika Divonis Bebas dari Dakwaan Korupsi, Begini Reaksi Warga Papua

Eltinus divonis bebas berdasarkan Putusan Nomor 2/Pid.sus/TPK/PN Makassar, dan dibacakan majelis hakim dalam sidang dengan agenda putusan.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Bupati Mimika Eltinus Omaleng segera mendeklarasikan diri maju calon gubernur Papua Tengah, pada Rabu (15/6/2022). Sebelumnya, ia juga menyatakan siap maju sebagai calon gubernur Papua bila pemekaran wilayah belum terwujud. 

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Masih ingat kasus dugaan korupsi yang melilit raja emas Timika?

Bupati nonaktif Mimika, Eltinus Omaleng, akhirnya divonis bebas oleh Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Senin (17/7/2023) sore.

Ia disebut tidak cukup bukti untuk dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja KINGMI Mile 32 Kabupaten Mimika yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eltinus divonis bebas berdasarkan Putusan Nomor 2/Pid.sus/TPK/PN Makassar, dan dibacakan majelis hakim dalam sidang dengan agenda putusan.

Hakim juga memerintahkan agar melepaskan Eltinus Omaleng dari segala tuntutan hukum dan memberikan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya. 

Baca juga: Tiba di Gedung KPK, Raja Emas Timika Kenakan Baju Orange: Pengawalan Ketat!

Putusan ini disambut haru oleh keluarga dan dan para simpatisan Eltinus Omaleng yang hadir di persidangan.

Adapun perkara ini sudah berjalan sejak Januari dan  menghadirkan banyak saksi baik saksi meringankan maupun memberatkan terdakwa. 

Eltinus Omaleng melalui penasehat hukumnya, Ahmad Yani merasa bersyukur karena usaha mencari keadilan dipenuhi majelis.

"Hari ini hakim sepakat membebaskan Eltinus Omaleng setelah menjalani proses persidangan panjang," kata Yani dalam rilis pers diterima Tribun-Papua.com.

Jaksa penuntut umum diberi kesempatan sebesar-besarnya oleh majelis hakim untuk membuktikan dakwaannya.

Hak yang sama juga diberikan kepada Eltinus Omaleng dan kolega.

"Kata hakim tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan fakta persidangan. Tidak ada bukti melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ahmad Yani.

Dikatakan, saksi yang dihadirkan JPU justru turut meringankan Eltinus Omaleng.

Bahkan ada saksi berkata, sepanjang tidak ada motif jahat maka tidak bisa dituntut. 

Lanjutnya, JPU diberi waktu mengajukan replik atau bantahan tetapi tidak menggunakan hak tersebut. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved