ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Merauke

Sekolah Menengah Agama Katolik di Merauke Terancam Tutup, Begini Penyebabnya

Padahal, pihak sekolah telah mengantongi izin sekolah dari Binmas Katolik Kementerian Agama Republik Indonesia. 

Tribun-Papua.com/Yulianus Bwariat
Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK) St Yohanes Don Bosco Kabupaten Merauke terancam tutup. 

Laporan wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat 

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK) St Yohanes Don Bosco Kabupaten Merauke terancam tutup.

Hal itu disebabkan lahan yang digunakan sekolah tersebut digugat oleh pihak lain.

Kepala SMAK St Yohanes Don Bosco, Abraham Angwarmase, saat dijumpai wartawan, mengatakan, pihak sekolah telah mengantongi izin sekolah dari Binmas Katolik Kementerian Agama Republik Indonesia. 

"Awal membeli tanah ini tidak ada masalah, karena tanah yang kami beli adalah tanah milik Keuskupan Agung Merauke. Ketika dalam perjalanan proses belajar mengajar, muncul gugatan dari pihak lain," ucap Abraham di sekolahnya, Selasa (18/7/2023).

Baca juga: Universitas Katolik Akan Dibangun di Papua, Frans Pekey Dukung Rencana Keuskupan Jayapura

Dijelaskan, gugatan yang dilakukan oleh pihak lain itu, ditujukan kepada Keuskupan Agung Merauke. Diketahui, Keuskupan Agung Merauke memiliki lahan seluas 10 Hektare di kelurahan Kamahedoga, distrik Merauke, kabupaten Merauke, provinsi Papua Selatan

Dari 10 hektar tersebut, dijual ke SMAK seluas 2 Hektare, sedangkan pihak penggugat melakukan gugatan ke Keuskupan dengan luasan tanah 10 Hektare.

"Pihak lain lakukan gugatan ke Keuskupan, sehingga langkah yang kami lakukan selanjutnya, kami minta pengembalian uang yang telah kami bayar ke Keuskupan senilai 250 juta rupiah, " terangnya. 

Pihak sekolah kini masih diberikan izin dari pihak penggugat untuk menjalankan proses belajar mengajar sampai adanya penyelesaian dari kedua belah pihak. 

"Kami selalu lakukan komunikasi terus bersama kuasa hukum penggugat, mereka memberikan kami izin untuk melakukan proses belajar mengajar," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved