Lukas Enembe Diperiksa KPK
Lukas Enembe Dirawat di RSPAD Jakarta, Kesehatan Terdakwa Kasus Korupsi Belum Dicek IDI
Hingga kini Ikatan Dokter Indonesia (IDI) belum melakukan pengecekan terhadap terdakwa kasus suap dan gratifikasi itu.
TRIBUN-PAPUA.COM - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sudah sepekan dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.
Hingga kini Ikatan Dokter Indonesia (IDI) belum melakukan pengecekan terhadap terdakwa kasus suap dan gratifikasi itu.
Lukas Enembe kembali dibantarkan ke RSPAD untuk menjalani perawatan lantaran kondisi kesehatannya menurun.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat meminta Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melampirkan second opinion dari Tim IDI saat Lukas Enembe dilakukan perawatan kesehatan.
“Tim dokter IDI belum visit,” ujar Ketua Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona kepada Kompas.com, Senin (24/7/2023).
Baca juga: Lukas Enembe Jatuh Sakit, Tokoh Muda Papua: KPK dan Hakim Tanggung Jawab Bila Terjadi Sesuatu!
Menurut Petrus, KPK seharusnya berkoordinasi dengan tim dokter RSPAD agar tim dokter IDI melakukan pengecekan agar mendapatkan second opinion.
Namun, hingga Senin siang, tim dari organisasi kedokteran itu belum juga melakukan pengecekan sebagaimana permintaan Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta.
“Karena sesuai ketetapan hakim harus ada second opinion, walau kami telah menolak karena selama ini yang namanya second opinion tim IDI bukan dalam rangka tindakan medis,” kata Petrus.
“Tetapi sekedar wawancara lalu mengeluarkan rekomendasi bahwa pasiennya sehat dan bisa diwawancarai,” imbuhnya.

Lukas Enembe dibantarkan lagi
Majelis Hakim Tipikor Jakarta kembali membantarkan penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama dua pekan.
Penetapan ini dilakukan lantaran kondisi kesehatan Lukas Enembe yang menurun dan tengah mendapatkan perawatan intensif dari RSPAD Gatot Subroto Jakarta.
“Menetapkan, mengabulkan permohonan dari terdakwa atau tim penasihat hukum terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di ruang Prof M Hatta Ali PN Tipikor Jakarta, Senin (17/7/2023).
“Memerintahkan kepada Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pembantaran terhadap penahanan terdakwa Lukas Emembe sejak tanggal 16 sampai dengan 31 Juli 2023 di RSPAD,” ucap Hakim lagi.
Adapun, pembantaran penahanan ini bukan yang pertama kali dilakukan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.