ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

Ribuan Menara Tak Dibangun dalam Megakorupsi Proyek BTS Kominfo 10,8 Triliun: Tidak Libatkan Ahli!

Kasus ini telah masuk tahap pembuktian. Kini dalam sidang perdana pemeriksaan saksi yang digelar pada Selasa (25/7/2023).

Tribun-Papua.com/Tribun Network
DITAHAN - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate jadi tersangka korupsi pembangunan tower BTS 4G. Tim penyidik Kejaksaan Agung telah mengamankan dokumen keterlibatan Johnny G Plate dalam kasus tersebut. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Terungkap ribuan menara tidak dibangun dalam megakorupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung yang menyeret eks Menkominfo Jhonny G Plate.

Fakta ini terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Kasus ini telah masuk tahap pembuktian. Kini dalam sidang perdana pemeriksaan saksi yang digelar pada Selasa (25/7/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan empat orang pejabat Kominfo untuk memberikan keterangan terhadap tiga terdakwa dalam kasus ini.

Baca juga: 9 Oknum Jaksa dan Tata Usaha di Papua Barat Dijatuhi Sanksi Internal, Diduga Peras Keluarga Terdakwa

Mereka adalah Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza, Kepala Biro Perencanaan Kominfo Arifin Saleh Lubis, Kepala Sub-Direktorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi Kominfo, Indra Apriadi, serta Auditor Utama pada Inspektrur Jenderal (Irjen) Kominfo, Doddy Setiadi.

Para pejabat di Bakti Kominfo itu menjadi saksi untuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Tak libatkan ahli di proyek Rp 10,8 triliun

Dari pejabat Kominfo yang dihadirkan JPU, Muhammad Feriandi Mirza menjadi saksi yang pertama diperiksa di muka persidangan.

Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo itu dicecar oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Fahzal Hendri perihal pengadaan proyek BTS 4G tersebut.

Hakim Fahzal mengaku heran dengan proyek yang dianggarkan Rp 10,8 triliun, tetapi tidak melibatkan konsultan atau ahli.

“Itu perencanaan awal kemudian penentuan anggaran, apakah itu melibatkan tenaga ahli?” tanya Hakim Fahzal.

“Pada saat awal yang sepanjang saya tahu belum melibatkan konsultan atau tenaga ahli,” jawab Mirza.

Mendengar jawaban itu, Hakim Fahzal pun heran.

Namun, Mirza menegaskan bahwa yang ia ketahui saat itu memang tidak melibatkan ahli.

“Segitu besarnya anggaran kenapa tidak melibatkan ahli?” tanya Hakim Fahzal.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved