Info Mimika
Kakak Beradik di Timika Dipaksa Miras, Lalu Dirudapaksa Dua Pria Bejat: Ini Sosok Pelaku
Peristiwa itu bermula ketika kedua korban mengunjungi kediaman berinisial MM (30) di Jalan Banyuwangi, SP 3, Kelurahan Karang Senang, Timika.
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Dua remaja perempuan inisial OTM (14) dan MFM (20) dirudapaksa oleh dua orang pria setelah diajak mengkonsumsi minuman keras (miras) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Kedua korban merupakan saudara kandung atau kakak beradik.
Peristiwa itu bermula ketika kedua korban mengunjungi kediaman berinisial MM (30) di Jalan Banyuwangi, SP 3, Kelurahan Karang Senang, Timika.
Adapun maksudnya untuk menemui sahabat mereka inisal D.
Baca juga: GEMPAR Kakek di Sorong Rudapaksa Remaja 14 Tahun hingga Melahirkan Bayi Kembar, Begini Nasibnya
Saat ke alamat tersebut kedua korban tidak bertemu sahabat mereka, malah langsung diajak ngobrol oleh tersangka MM dan NR (22).
Saat pamit, keduanya ditahan oleh tersangka lalu dipaksa untuk mengkonsumai miras bersama-sama di Jalan Banyuwangi.
Kedua korban sempat menolak saat menerima tawawan MM, hingga akhirnya kedua korban pun turut.
Setelah memastikan kedua korban telah mabuk, tersangka MM membujuk bahkan mengacam korban OTM akan menikam menggunakan pisau untuk memuaskan hawa nafsu.
Tersangka lain berinisal NR pada saat itu juga langsung menawarkan korban berinisal MFM untuk diantar ke rumahnya.
Sebelum diantar kerumahnya, korban kemudian diajak ke kontrakan tak jauh dari lokasi tersebut dan langsung menjalankan aksinya.
"Dua korban ini adalah saudaran kandung dan di mana korban OTM mengaku dicabuli sebanyak tiga kali oleh tersangka MM, dan korban MFM dicabuli satu kali oleh tersangka NR," ungkap Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Julkifli Sinaga kepada Tribun-Papua.com, Kamis (27/7/2023) diruangannya.
Ia mengatakan, saat ini kedua pelaku telah menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mimika.
Baca juga: Oknum Pejabat di Papua Barat Terlilit Kasus Dugaan Pelecehan, Polisi Segera Ungkap Status Tersangka?
Selanjutnya, tersangka MM dikenakan pasal 81 ayat (1) tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 penjara.
Sedangkan pelaku NR dikenai pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 penjara.
"Untuk kasus ini kami masih dalami apakah murni pemerkosaan atau tidak. Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap bapak kandung kedua korban, istri tersangka MM dan teman kedua korban berinisial D," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.