ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Aksi Massa di Jayapura

Ini Penjelasan Kepala Balai Wilayah Sungai Papua terkait Tuntutan Proyek oleh Pengusaha OAP

Nimbrot mejelaskan, tuntutan para kontraktor orang asli Papua ini yakni terkait jumlah paket pekerjaan.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Kepala Balai Wilayah Sungai Papua Nimbrot Rumaropen saat dimintai keterangan di Balai Wilayah Sungai Papua, di Kotaraja, Senin (31/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kepala Balai Wilayah Sungai Papua, Nimbrot Rumaropen, angkat bicara menyikapi tuntutan pengusaha papua yang lalukan demonstrasi di halaman kantornya di Kotaraja, Senin (31/7/2023).

Nimbrot mejelaskan, tuntutan para kontraktor orang asli Papua ini yakni terkait jumlah paket pekerjaan.

"Tuntutan ini, karena jumlah paket pekerjaan, ya di Papua ini tidak banyak. Tapi jumlah pengusaha yang cukup banyak," kata Nimbrot Rumaropen saat ditemui Tribun-Papua.com.

Dikatakan Nimbrot, di Papua ini masing-masing pengusaha mempunyai asosiasi sendiri-sendiri.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kantor Balai Wilayah Sungai Papua Digeruduk Pengusaha, Kok Bisa?

"Seperti yang tadi datang lakukan demo ini, groupnya pak Sroyer, ada juga group KAP dan group lainya. Semua itu minta untuk dilibatkan," ujarnya.

Sementara, jumlah paket pekerjaan di BWS Papua terbatas.

"Dan kami harus akomodir semua, wilayah kerja kami bukan hanya di Kota Jayapura, melainkan sampai ke Nabire, Biak hingga ke Tolikara, dan semua itu harus kami berdayakan. Jadi kami sampaikan, ganti-gantianlah," jelas Nimbrot.

AKSI - Gabungan Aliansi Pengusaha Orang Asli Papua menggeruduk Kantor Balai Wilayah Sungai Papua, di Kotaraja, Kota Jayapura, Senin (31/7/2023) siang.
AKSI - Gabungan Aliansi Pengusaha Orang Asli Papua menggeruduk Kantor Balai Wilayah Sungai Papua, di Kotaraja, Kota Jayapura, Senin (31/7/2023) siang. (Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara)

Menurutnya, bisa dicek ada tidak aturan yang mengatur terkait, bagaimana cara pelaksanaan pekerjaan yang non tender yang dibawa Rp1 miliar.

"Cuma kami dari kantor ada kebijakan khusus, dimana, perusahaan yang sudah dapat selama 3 tahun terakhir ini. Tidak kami libatkan dulu, kami gantian dengan yang belum pernah dapat," beber Nimbrot.

Lanjut Nimbrot, untuk itu pihaknya perlu mengatur secara intens agar semua bisa terbaik.

"Makanya, pak Sroyer kami bisa libatkan, karena mereka belum pernah dapat di kami. Untuk diketahui, yang sudah pernah dapat di kami 3 tahun sebelumnya kami larang. Gantian dengan pengusaha yang belum mendapatkan paket," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved