ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Diperiksa KPK

Ini Riwayat Kesehatan Lukas Enembe yang Diungkap IDI

Diketahui, Lukas Enembe telah menjalani pemeriksaan kesehatan pada Jumat (28/7/2023) sebagai second opinian yang diajukan KPK.

Editor: Roy Ratumakin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA - Akhirnya, tim kesehatan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) membeberkan kondisi kesehatan dari Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pascadibantarkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Gatot Subroto, Jakarta.

Diketahui, Lukas Enembe telah menjalani pemeriksaan kesehatan pada Jumat (28/7/2023) sebagai second opinian yang diajukan KPK.

Tim pemeriksa IDI yang diketuai oleh Spesialis penyakit dalam subspesialis hematologi-onkologi (Kanker) dari Pengurus Besar IDI Prof Zubairi Djoerban mengatakan, Lukas Enembe telah menjalani pemeriksaan secara komprehensif.

Baca juga: Second Opinion IDI: Lukas Enembe Fit to Stand Trial atau Layak Ikut Persidangan

"Terperiksa adalah seorang laki-laki berusia 56 tahun, sadar penuh dan kooperatif," kata Jaksa saat membacakan hasil pemeriksaan kesehatan second opinion Lukas Enembe dihadapan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).

Disampaikan IDI bahwa Lukas Enembe memiliki riwayat penyakit stroke non pendarahan hingga gagal kronik stadium 5.

 

 

Sejauh ini juga tidak ditemukan tanda-tanda kelumpuhan syaraf-syaraf otak maupun ada gangguan kejiwaan.

Satu, saat ini pada saat terperiksa didapatkan kondisi:

  • Riwayat stroke non pendarahan dengan gejala sisa.
  • Diabetes melitus tipe 2 terkontrol tanpa obat.
  • Hipertensi dengan penyakit jantung koroner tanpa tanda-tanda gagal jantung.
  • Penyakit ginjal kronik stadium 5 atau stadium akhir akibat komplikasi diabetes melitus. Dianjurkan hemodialisis namun terperiksa dan keluarganya tidak merespon.

Baca juga: Rata-rata Biaya Uang Makan dan Minum Gubernur Lukas Enembe, Mendagri: Rp 1 Miliar Per Hari

  • Kondisi gambaran kekurangan sel darah merah atau klinis anemia ringan.
  • Tidak ditemukan adanya kelumpuhan pada syaraf-syaraf kranialis atau saraf-saraf otak dengan perbaikan pada kekuatan otot anggota gerak tubuh sisi kanan.
  • Tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan yang berat atau serius terperiksa mampu mengendalikan emosi secara baik dapat berpikir rasional dan memiliki fungsi kognitif yang cukup baik.

Selain pemeriksaan dalam, pemeriksaan fisik juga dilakukan.

Tim dokter juga tidak menemukan adanya kondisi yang bersifat gawat darurat.

Sehingga pengobatan rawat jalan sangat disarankan.

Baca juga: Jabatan Gubernur nonaktif Lukas Enembe Bakal Berakhir, Mendagri: Diputuskan Agustus 2023

Meski demikian, tim dokter menyarankan agar Lukas Enembe dapat segera menjalani hemodialisis rutin untuk mencegah perburukan.

Kedua, berdasarkan keseluruhan poin satu di atas terperiksa dapat menjalani proses persidangan dengan pertimbangan

  • Saat ini terperiksa secara fisik tidak didapatkan adanya kondisi yang bersifat gawat darurat dan dapat menjalani pengobatan rawat jalan sesuai yang disarankan oleh tim doktor.
  • Terperiksa pada saat ini secara medis membutuhkan segera hemodialisis serta meneruskan pengobatan secara rutin dan teratur untuk penyakit-penyakit yang dideritanya. Seemua hal tersebut dapat dilakukan dengan pengobatan secara rawat jalan.

 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved