ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Diperiksa KPK

Mikael Kambuaya Bakal Jadi Saksi Dipersidangan Lukas Enembe Hari Ini

Lukas Enembe bakal mendengarkan keterangan dari lima orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Editor: Roy Ratumakin
Kompas.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampungkan berkas penyidikan tersangka Lukas Enembe. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Hari ini, Senin (7/8/2023), Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe bakal kembali menjalani persidangan di pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hal ini dikatakan Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona kepada Kompas.com, Senin pagi.

Dikerahui, Lukas Enembe bakal mendengarkan keterangan dari lima orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Birokrat Senior, Sosok non OAP Ini Dianggap Layak Gantikan Lukas Enembe Sebagai Pj Gubernur

Adapun lima saksi yang dihadirkan Jaksa KPK yaitu mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Papua, Mikael Kambuaya.

Kemudian, pihak swasta bernama Benyamin Tiku, Yules Wea, Timotius Enumbi, dan Nikson Wanimbo.

 

 

Mereka sebelumnya hadir di Pengadilan Jakarta Pusat pada Senin (17/7/2023).

Namun, pemeriksaan kelimanya batal dilakukan lantaran Lukas Enembe tidak hadir di ruang sidang karena sakit.

Berdasarkan informasi yang diterima oleh Petrus, Jaksa Komisi Antirasuah itu juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Sopir Lukas Enembe, Basuki Rakmat Suminta alias Abbas.

Lukas Enembe dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Gatot Subroto, Jakarta sejak tanggal 16 sampai dengan 31 Juli 2023 untuk menjalani pengobatan lantaran kondisi kesehatannya yang sempat menurun.

Baca juga: Muncul 3 Nama Calon Pj Gubernur Papua yang Dianggap Layak Gantikan Lukas Enembe, Ini Sosoknya!

Dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan Lukas Enembe untuk memberikan second opinion atau pendapat lain sebagaimana permintaan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hasil pemeriksaan tim IDI terhadap Lukas Enembe di RSPAD, Gatot Subroto, Jakarta, pada Jumat (28/7/2023) menunjukkan, Gubernur nonaktif Papua itu fit to stand trial atau layak untuk diadili.

“Tim pemeriksa kesehatan second opinion menyimpulkan bahwa saat ini terperiksa dinilai laik untuk menjalani proses persidangan atau fit to stand trial,” kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Baca juga: Jabatan Lukas Enembe Segera Berakhir, Ayorbaba Digadang-gadang Jadi Pj Gubernur Papua: Siapa Dia?

Dalam perkara ini, Gubernur nonaktif Papua itu didakwa menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved