ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Penimbunan Hutan Mangrove

Kasus Penimbunan TWA Hutan Mangrove Teluk Youtefa Berlanjut di Praperadilan

Sidang lanjutan tersebut dengan agenda jawaban dari pihak termohon dalam hal ini pihak penyidik dari Gakkum Kementerin Lingkungan Hidup Kehutanan.

Penulis: Yohanes Musanus Palen | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Yohanes Musamus palen
Dinas Kehutanan Provinsi Papua didampingi pihak BBKSD Papua, masyarakat adat dan aparat kepolisian dari Polda Papua ketika menghentikan penimbunan hutan mangrove di Hamadi, Selasa (11/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yohanes Musanus Palen

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kasus penimbunan hutan mengrove di Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Youtefa yang dilakukan oleh pemilik lahan H Syamsunar berlanjut ke Praperadilan di Pengadilan Negeri Jayapura.

Kuasa Hukum dari H Syamsunar Rasyid, Hasniah ketika dikonfirmasi via telepon selulernya membenarkan jika kliennya telah mengambil langkah hukum melakukan Praperadilan atas kasus tersebut.

Baca juga: Syamsunar Tersangka, Kadis Lingkungan Hidup: Tak Boleh Ada Pembangunan di TWA Hutan Mangrove Youtefa

"Hari Jumat (11/8/2023) kemarin sudah mulai sidang dengan agenda pembacaan permohonan Praperadilan," kata Hasniah.

Kata Hasniah, sidang Praperadilan ini bakal dilanjutkan pada hari Senin, 14 Agutus 2023.

 

Syamsunar Rasyid saat menunjukkan setivikat kepemilihan 10 hektar lahan hutan mangrove di taman wisata alam (TWA) Teluk Youtefa, Kota Jayapura.
Syamsunar Rasyid saat menunjukkan setivikat kepemilihan 10 hektar lahan hutan mangrove di taman wisata alam (TWA) Teluk Youtefa, Kota Jayapura. (Kolase Tribun-Papua.com)

 

Sidang lanjutan tersebut dengan agenda jawaban dari pihak termohon dalam hal ini pihak penyidik dari Gakkum Kementerin Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) Papua.

Kata Hasniah, dalam materi Praperadilan, pihaknya menganggap penetapan tersangka kepada kliennya belum memenuhi dua alat bukti yang sah.

"Bukti-bukti yang kita sudah serahkan ke pihak penyidik itu mengenai kepemilikkan hak atas tanah tersebut," terangnya.

Baca juga: Penjelasan DLHK Kota Jayapura soal Penimbunan Hutan Mangrove Teluk Youtefa

Sementara itu, bukti kepemilikkan hak tanah yang dimaksud pihaknya yakni bukti sertifikat, pelepasan hak ulayat, bukti pembayaran pajak, dan lain sebagainya.

Dikatakan, pihaknya tidak bisa teruskan secara detail karena hal tersebut sudah masuk dalam materi pokok perkara.

"Nanti saya akan uraikan dalam proses persidangan," tukasnya.

Menurut Hasniah, jika pemohon dalam perkara ini adalah H Syamsunar atas penetapan tersangka dan terhadap penyitaan terhadap 11 mobil truk dan satu unit excavator.

Untuk termohonnya, kata Hasniah dari penyidik negeri sipil Gakkum KLHK Papua.

"Sidang Praperadilan ini akan dilakukan selama seminggu ke depan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved