Lukas Enembe Diperiksa KPK
Piton Enumbi Disebut Suap Lukas Enembe Rp10,4 Miliar, Gabung Tim Sukses Gubernur Papua: Ini Sosoknya
Nama Piton Enumbi disebut berada di pusaran penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe dengan total Rp 46,8 miliar. Siapa dia sebenarnya?
TRIBUN-PAPUA.COM - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
Lukas Enembe diduga menerima suap puluhan miliar rupiah sebagai hadiah berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, 2013-2023.
Nama Piton Enumbi disebut berada di pusaran penyuap Gubernur Papua dua periode itu.
Jaksa Penuntut Umum KPK Wawan Yunarwanto menyebut, Piton Enumbi memberi suap dan gratifikasi kepada Lukas Enembe senilai RP Rp 10.423.929.500.
Sementara, Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka memberikan suap kepada Lukas Enembe senilai Rp Rp35.429.555.850.
Dalam dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi Rp1 miliar.
Baca juga: Lukas Enembe Jalani Sidang Lanjutan, Pedagang Sembako hingga Bartender Kafe Diharidkan: Ada Apa?
Uang itu diterima Lukas Enembe pada 12 April 2013 melalui transfer dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua.
Uang diterima melalui Imelda Sun.
Gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatan Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode 2013-2018.
Terabru, lanjutan sidang perkara kasus Lukas Enembe digelar hari ini, Rabu (16/8/2023).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan empat saksi dalam agenda di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Empat saksi dihadirkan yakni Gerius One Yoman, eks Kepala Dinas PUPR Papua; Maizunnandhib, pedagang sembako; Rifki Agerano, bartender kafe di Malang, Jawa Timur; dan Muhammad Chusnul Khuluqi, teknisi ATM.
"Dimulai jam 10 pagi ini," kata Sekretaris Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) Antonius Eko Nugroho saat dikonfirmasi, Rabu (16/8/2023).
Lantas, siapa Piton Enumbi?
Penelusuran Tribun-Papua.com, informasi soal Piton Enumbi sangat sedikit ditemukan lewat mesin pencarian google.
Paling banyak informasinya adalah terkait kasus korupsi yang melilit Lukas Enembe.
Belum diketahui apakah Piton Enumbi punya ikatan keluarga dengan Lukas Enembe.
Dalam pembacaan dakwaan terhadap Lukas, Jaksa Penuntut Umum KPK Wawan Yunarwanto menyebut Piton Enumbi adalah seorang pengusaha konstruksi yang selama satu dekade ini melintang di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Wawan mengatakan Piton Enumbi merupakan Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur.
Wawan mengungkapkan tujuan Piton memberikan suap kepada Lukas Enembe agar tiga perusahaan miliknya dimenangkan dalam sejumlah proses lelang atau tender pada Dinas PUPR Provinsi Papua.
"Agar Lukas Enembe bersama Mikael Kambuaya dan Gerious One Yoman mengupayakan perusahaan yang diupayakan Piton Enumbi dimenangkan dalam proses lelang tahun anggaran 2013-2022," bebernya.
Mikael Kambuaya adalah Kepala PUPR Provinsi Papua tahun 2013-2017. Gerius One Yoman juga menjabat kepala pada dinas tersebut tahun 2018-2021.
Baca juga: Koalisi Perempuan Papua Minta Jokowi Tunjuk Juliana Waromi Jabat Pj Gubernur Gantikan Lukas Enembe
Piton Enumbi juga diketahui sebagai tim sukses Lukas Enembe dalam pemenangan Gubernur Papua periode 2013- 2018.
Sebagai kompensasi, Lukas Enembe memerintahkan Maikel Kambuaya memberikan sejumlah proyek kepada Piton Enumbi.
Wawan membeberkan, Piton Enumbi selama 2013-2022memeroleh 10 proyek yang dikerjakan tiga perusahaannya dengan total kontrak senilai Rp 198.104.439.725.
Medio Januari 2017-1 Juli 2020, Piton Enumbi memberikan fee melalui transfer ke rekening atas nama Lukas Enembe dan Rifky Agereno serta Agus Parlindungan Tambunan.
Tak hanya itu, Piton Enumbi melalui kartu kreditnya juga membayarkan barang untuk Lukas Enembe, sehingga total fee yang diberikan mencapai Rp 10.423.929.500.

Bantah Urusi Pembagian Proyek
Sebelumnya, Lukas Enembe membantah bahwa dirinya mengurusi proyek yang ada di Pemprov Papua.
Ia mengeklaim, tidak pernah terlibat langsung dalam setiap proyek yang dikerjakan di Cumi Cenderawasih itu.
“Saya tidak pernah terlibat dalam apapun, saya mengurus pemerintah, menjaga pemerintah, proyek itu urusan mereka, urusan pimpinan proyek,” kata Lukas Enembe.
Dalam perkara ini, Gubernur nonaktif Papua tersebut didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Baca juga: 20 Tahanan KPK Protes, Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Batal Mendapatkan Perlakuan Khusus?
Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe juga tengah dijerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Untuk kasus TPPU, saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan di KPK.
Belakangan, Lembaga Antikorupsi mengatakan Lukas Enembe juga akan dijerat dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Gubernur. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Lukas Enembe, Jaksa KPK Panggil Pedagang Sembako hingga Bartender Kafe,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.