ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Johannes Rettob Jalani Sidang

Johannes Rettob dan Iparnya Dituntut 18 Tahun Bui, Pengacara Ini Beraksi: Kami Siapkan Pembelaan!

Ketua Tim Kuasa Hukum Rettob dan Silvi Herawaty, Iwan Niode mengatakan, tuntutan jaksa tidak rasional.

Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Plt Bupati Mimika Johhanes Rettob 

"Kemudian di APBD Perubahan juga tertuang sebesar Rp 85,7 miliar," beber Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani.

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob (tengah), usai menjalani proses pemeriksaan di Kejati Papua terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter.
Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob (tengah), usai menjalani proses pemeriksaan di Kejati Papua terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter. (Istimewa)

Setelah pesawat dan helikopter dibeli, kata Aguwani, Johannes Rettob mengakuisisi PT Asian One Air senilai Rp1,6 miliar atau dengan kepemilikan saham 214 ribu lembar.

Proses akuisisi perusahaan berlangsung pada Mei 2015.

Baca juga: Sidang Perkara Johannes Rettob Berlanjut, Kuasa Hukum: Saksi Tidak Jujur dalam Berikan Keterangan

"Kemudian Johannes Rettob menunjuk Silvi Herawati yang merupakan kakak iparnya sebagai Direktur PT Asian One Air; dan istrinya, Susan Herawati sebagai Komisaris PT Asian One Air," ungkap Aguwani.

Berdasarkan proses penyidikan dengan memeriksa lebih dari 30 saksi, penyidik Pidsus Kejati Papua akhirnya menetapkan Johannes Rettob dan Silvi Herawati jadi tersangka.

Kini, total kerugian negara dalam kasus tersebut telah berubah.

"Berdasarkan perhitungan ulang oleh Auditor Independen, maka total kerugian negara berubah sebesar Rp 69 miliar," kata Aguwani.  (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved