ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemkab Jayapura

Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Pemkab Jayapura, Miryam Soumilena: Akibat Miras

Diketahui, sepanjang 2022, pihaknya menangani sebanyak 67 kasus yang dilaporkan, dan tiga kasus diantaranya adalah pemerkosaan.

|
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Putri Nurjannah Kurita
Kepala Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Jayapura, Miryam Soumilena. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI – Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Jayapura menyebutkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Jayapura terjadi akibat pengaruh minuman keras (miras).

Kepala DP3A Kabupaten Jayapura, Miryam Soumilena mengatakan, setiap tahun, potret kekerasan lebih banyak di lakukan karena miras dan penyelesaiannya di lakukan secara kekeluargaan hingga ke ranah hukum.

Diketahui, sepanjang 2022, pihaknya menangani sebanyak 67 kasus yang dilaporkan, dan tiga kasus diantaranya adalah pemerkosaan.

Baca juga: KEREN, Pemkab Jayapura Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak

"Jika terjadi kekerasan fisik langsung di proses hukum, kasus-kasus yang diselesaikan dengan mediasi sudah teratasi, proses hukum ada yang masih berjalan," kata Miryam di acara peluncuran Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di salah satu hotel di Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa (22/8/2023).

Sementara itu, kasus tertinggi kekerasan terhadap perempuan terjadi di 2023 adalah kasus pernikahan dini. Kasus tersebut terjadi di Sentani, yang menjadi korban adalah siswa di jenjang sekolah SMP dan SMA.

 

 

"Kami melakukan kerjasama dengan Kemenag, sehingga jika ada perkawinan dini mereka akan menyurati ke bupati lalu ke kami, akhirnya kami mediasi, dan tidak terjadi perkawinan," jelasnya.

Pencegahan pernikahan dini, katanya, pihaknya telah melakukan tugas dan fungsi untuk melakukan sosialisasi sesuai dengan peraturan daerah tentang perlindungan anak.

"Sebenarnya kalau perkawinan dini secara tupoksi ada di kependudukan sebagai dinas pemberdayaan perempuan dan anak kami lakukan sosialisasi," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved