ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Johannes Rettob Jalani Sidang

Plt Bupati Mimika Nonaktif Dituntut 18 Tahun Penjara, Pengacara Johannes Rettob: Jaksa Balas Dendam!

Adapun sidang akan dilanjutkan pada Selasa (29/8/2023) dengan agenda pembacaan pembelaan untuk kedua terdakwa. 

Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Sidang pembacaan putusan sela kasus dugaan korupsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur PT Asian One, Silvi Herwaty harus ditunda. Diketahui, penundaan tersebut lantaran hakim ketua Willem Marco Erari berhalangan hadir lantaran sakit. 

"Kemudian di APBD Perubahan juga tertuang sebesar Rp 85,7 miliar," beber Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani.

Setelah pesawat dan helikopter dibeli, kata Aguwani, Johannes Rettob mengakuisisi PT Asian One Air senilai Rp1,6 miliar atau dengan kepemilikan saham 214 ribu lembar.

Proses akuisisi perusahaan berlangsung pada Mei 2015.

Baca juga: Johannes Rettob Diberhentikan Sementara, Pj Gubernur Papua Tengah Jelaskan soal SK Plt Bupati Mimika

"Kemudian Johannes Rettob menunjuk Silvi Herawati yang merupakan kakak iparnya sebagai Direktur PT Asian One Air; dan istrinya, Susan Herawati sebagai Komisaris PT Asian One Air," ungkap Aguwani.

Berdasarkan proses penyidikan dengan memeriksa lebih dari 30 saksi, penyidik Pidsus Kejati Papua akhirnya menetapkan Johannes Rettob dan Silvi Herawati jadi tersangka.

Kini, total kerugian negara dalam kasus tersebut telah berubah.

"Berdasarkan perhitungan ulang oleh Auditor Independen, maka total kerugian negara berubah sebesar Rp 69 miliar," kata Aguwani.  (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved