ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Merauke

Diduga Lakukan Penipuan di Merauke, WNA Asal Cina Dilaporkan ke Polisi

Rommy Jacobus kepada wartawan mengatakan, terlapor YC diduga melakukan penipuan dan penggelapan serta pencemaran nama baik.

Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Yulianus Bwariat
Penasihat Hukum, Rommy Jacobus mendampingi Clienya, Monica, memberikan keterangan pers kepada wartawan di depan gudang. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Warga Negara Asing (WNA) berinisial YC dilaporkan ke pihak berwajib lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Direktur CV Ice Nusantara, atas nama Monica.

Kuasa hukum direktur CV Ice Nusantara, Rommy Jacobus kepada wartawan mengatakan, terlapor YC diduga melakukan penipuan dan penggelapan serta pencemaran nama baik.

"Terlapor YC kami laporkan ke kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan, dan laporan kedua adalah dugaan pencemaran nama baik. Menyebarkan selebaran ke agen-agen kami, kios dan toko-toko," kata Rommy di gudang milik CV Ice Nusantara, Senin (28/8/2023).

Baca juga: UPDATE Kasus Oknum Polisi Merauke Aniaya Kekasih Gelapnya, Kasatreskrim: Tetap Proses Hukum

Dikatakan, pihak pelapor telah berupaya melakukan mediasi negosiasi bersama pihak terlapor, namun hingga saat ini belum ditemukan titik terang.

Pelapor pun meminta ganti rugi dengan harga awal sebesar Rp 1 miliar hingga menurun menjadi Rp 500 juta, namun tidak dapat disanggupi oleh pihak terlapor.

 

 

Pihak YC hanya sanggup membayar ganti rugi sebesar Rp 350 juta.

Pelapor menilai, nominal tersebut hanya untuk ganti rugi gudang, namun hasil dari kerja keras yang dilakukan Monica selama 5 tahun tidak dihargai.

Atas dasar itulah, pelapor melalui penasihat hukumnya, mengklaim harus adanya keadilan atau ucapan terimakasih terhadap Monica.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Leuser Terbaru September 2023, Cek Waktu Keberangkatan dari Merauke

"CV tersebut atas nama beliau (Monica) sendiri hingga saat ini, baik distributor dari surabaya, maupun yang dikelola oleh perusahaan Jayapura, keabsahan hukum pemilknya adalah ibu Monica," jelasnya.

Kata Rommy, modus operandi yang dilakukan terlapor, menjanjikan kerjasama bersama Monica namun segala pengurusan pengelolaan keuangan, dikendalikan oleh terlapor YC.

"Mereka hanya memakai ibu Monica punya nama, tetapi segala macam keuangan dan sebagainya, terlapor yang kendalikan," ungkap Rommy.

Baca juga: Warga Merauke Diminta Jaga Pipa PDAM Agar Tak Menghambat Penyaluran Air Bersih

Setelah bisnis yang dilakukan Monica sejak tahun 2019 meningkat sampai saat ini, terlapor YC mengisukan bahwa Monica melakukan penggelapan, dan dilakukan pergantian secara paksa tanpa ganti rugi. 

"Tanpa ganti rugi atau ucapan terimakasih selama 5 tahun, kinerja selama ini tidak dilihat," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved