ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Tahapan Seleksi CPNS 2023, Wajib Daftar Akun SSCASN

Simak tahapan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 yang dibuka mulai 17 September 2023.

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi tes CPNS - Simak tahapan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 yang dibuka mulai 17 September 2023. 

Di tahap ini, panitia akan memverifikasi data pelamar dengan posisi jabatan yang didaftari, serta akan mengumumkan hasil seleksi administrasi.

Berdasarkan jadwal resmi pelaksanaan CPNS 2023, maka pemerintah memberikan kesempatan pelamar yang tidak lolos untuk menyanggah hasil administrasinya melalui laman SSCASN sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.

4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Pelamar yang lolos seleksi administrasi wajib mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD), yang dilaksanakan berbasis computer assisted test (CAT).

Terkait dengan jadwal, lokasi, dan materi tes SKD akan diumumkan oleh panitia intansi melalui laman resmi masing-masing.

Beberapa instansi akan mengadakan tes wawancara dalam SKD CPNS, tapi ada juga yang tidak. Sehingga, peserta harus benar-benar memperhatikan setidap detail informasi yang dirilis oleh instansi masing-masing.

Melihat rekrutmen CPNS sebelumnya, pemerintah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade untuk setiap jenis tes dalam SKD.

Baca juga: Pendaftaran Seleksi CPNS Dibuka 17 September 2023, Cek Cara Buat Akun SSCASN

5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Pelamar melaksanakan ujian seleksi kompetensi bidang (SKB) sesuai ketentuan masing-masing instansi.

6. Pengumuman Kelulusan

Pelamar dinyatakan lolos setelah pengolahan hasil akhir seleksi CPNS, maka dapat melanjutkan ke tahap pemberkasan.

Perlu diketahui, setiap instansi mempunyai persyaratan khusus terkait posisi yang dibuka, sehingga pelamar wajib membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi, sebelum memutuskan mendaftar atau memilih suatu formasi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pahami, Ini Tahapan Seleksi CPNS 2023

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved