Sidang Dugaan Korupsi Lukas Enembe
Gunakan Pesawat Jet Pribadi, Lukas Enembe Diduga Bawa Uang Puluhan Miliar ke Luar Negeri
Jubir KPK enggan menjawab apakah uang tersebut digunakan Lukas Enembe untuk berjudi di Singapura atau kegiatan lain.
“Atas perintah tersangka Lukas Enembe,” ucap Ali.
Baca juga: Lukas Enembe Minta Izin Kontrol Lagi ke RSPAD, Begini Kondisi Terkini Gubernur Papua Nonaktif
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada September 2022.
Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Namun, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
Belakangan, KPK menyebut Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar dari berbagai pihak swasta.
Dalam proses penyidikan, KPK kemudian menemukan berbagai informasi dan menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU.
Selain itu, KPK menyatakan tengah menyelidiki dugaan korupsi penyalahgunaan dan operasional gubernur oleh Lukas Enembe.
Ia diduga menganggarkan uang makan Rp 1 miliar per hari. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Duga Lukas Bawa Uang Puluhan Miliar Rupiah Pakai Pesawat Jet ke Luar Negeri",
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.