ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Keerom

Bupati Keerom Sambut Baik MoU APIP dan APH Antara Kemendagri, Kejaksaan dan Polri

diatur sistem koordinasi yang dilakukan perihal penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penulis: Ahmad Buendi Ginting | Editor: Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Istimewa
Bupati Keerom Piter Gusbager ketika mengikuti Sosialisasi Nota Kesepahaman APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dengan APH (Aparat Penegak Hukum) antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia di Tingkat Provinsi Papua yang dilaksanakan di Kantor Gubernur Papua, Rabu (6/9) 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Ahmad Buendi Ginting

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Inspektorat Provinsi Papua menggelar sosialisasi nota kesepahaman Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) antara Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Republik Indonesia di Jayapura, Rabu (6/9).

Sosialisasi juga diikuti Kepolisian Republik Indonesia di Tingkat Provinsi Papua.

Nota kesepahaman yang ditandatangani bersama itu menjadi pedoman terkait koordinasi APIP dan APH pada tiga lembaga tersebut.

Terutama perihal koordinasi dalam menangani laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Secara rinci, diatur sistem koordinasi yang dilakukan perihal penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Baca juga: Beasiswa 650 Anak Papua Dibiayai Pemprov, Robby Awi: Tahun Depan Ditanggung Pemkot Jayapura

Esensinya untuk mempertegas kesamaan tekad dan semangat melaksanakan tupoksi yang diemban masing-masing pihak, berkenaan dengan penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Adanya MoU dinilai menjadi langkah paling tepat.

Penjabat Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun mengatakan MoU akan menyamakan persepsi dalam menerima laporan dari masyarakat dalam pengelolaan pemerintahan tanpa mengsampingkan tugas pokok masing-masing intansi.

Ridwan meminta para peserta baik dari Pemprov Papua dan Kabupaten/Kota untuk mengikutinya secara baik sehingga adanya kesepahaman dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Nota Kesepahaman ini merupakan perwujudan dari asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan agar dalam penyelesaian perkara dilakukan secara efisien dan efektif,” kata dia.

Adanya nota kesepakatan ini merupakan amanat turunan dari pemerintah pusat yang diharapkan dapat memberi kepastian/kejelasan terhadap tata cara koordinasi APIP dan APH, tanpa saling mengesampingkan tugas, fungsi, dan kewenangan baik masing-masing.

Sebagaimana dalam ketentuan perundang-undangan terkait penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Bupati Keerom Piter Gusbager menyambut baik MoU tersebut.

Ia berharap nantinya tiga intansi tersebut secara bersama-sama memedomaninya, sehingga penyelenggara pemerintahan akan bekerja lebih baik dalam melakukan pembangunan.

Baca juga: FAKTA Tewasnya 4 Warga Jayapura Saat Miras: Tenggak Oplosan Alkohol 96 Persen hingga Sesak Nafas

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved