ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Mengenal Masa Sanggah dalam Seleksi CPNS 2023 dan Cara Mengajukan Sanggahan

Simak apa itu masa sanggah dalam seleksi CPNS 2023 dan bagaimana cara mengajukan sanggahan.

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi tes CPNS - Simak apa itu masa sanggah dalam seleksi CPNS 2023 dan bagaimana cara mengajukan sanggahan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran seleksi CPNS 2023 akan dibuka mulai 17 September 2023.

Dalam seleksi CPNS 2023 ada sejumlah tahapan yang harus dilalui oleh pelamar. 

Tahap pertama yakni pendaftaran dan seleksi administrasi CPNS 2023.

Setelah itu akan ada masa sanggah CPNS 2023 pada 14 - 16 Oktober 2023.

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Baca juga: Tahapan Seleksi CPNS 2023, Mulai dari Pendaftaran hingga Pengumuman Kelulusan

CPNS
CPNS (TribunWow.com/Rusintha Mahayu)

Masa sanggah dilakukan oleh pelamar CPNS yang tidak lolos verifikasi seleksi administrasi dan merasa keberatan akan hasil tersebut.

Biasanya, sanggahan dapat diajukan melalui Portal SSCASN pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Pelamar hanya diberikan kesempatan untuk sanggah sebanyak satu kali.

Untuk melakukan sanggahan, pelamar masuk ke dalam akun masing-masing di Portal SSCASN.

Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat beserta alasannya.

Pelamar kemudian dapat memilih tombol ajukan sanggah untuk kemudian mengisi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.

Dalam membuat sanggahan, pelamar harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.

Baca juga: Ini Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mengikuti Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Alasan sanggah yang diajukan juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya dan apabila alasan yang disampaikan tidak sesuai, maka pelamar dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.

Instansi berhak untuk menerima atau menolak sanggah yang diajukan pelamar.

Perlu diingat, sanggah dilakukan jika kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan merupakan kesalahan pelamar atas dokumen dan persyaratan lain yang dikumpulkan pada periode pendaftaran.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved