ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Korupsi di Kemenkominfo

Proyek BTS Rugikan Negara Rp 8 Triliun, Pembunuhan 8 Pekerja di Papua Jadi Alasan Pekerjaan Terhenti

Enam terdakwa dalam kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G.

Tribun-Papua.com/Tribun Network
DITAHAN - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate jadi tersangka korupsi pembangunan tower BTS 4G. Tim penyidik Kejaksaan Agung telah mengamankan dokumen keterlibatan Johnny G Plate dalam kasus tersebut. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Terbunuhnya delapan orang pekerja proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukungnya di Papua oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB)  jadi alasan tidak selesainya pekerjaan paket 4 dan 5.

Klaim itu disampaikan Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS), Makmur Jauri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023).

Makmur menyampaikan itu saat dicecar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika soal alasan tidak selesainya pekerjaan 1.811 tower pada paket 4 dan 5 yang dikerjakan konsorsium PT IBS dan PT ZTE Indonesia.

Selaku koordinator konsorsium, Jauri dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Baca juga: TERUNGKAP Proyek BTS 4G di Papua Tanpa Pesaing hingga Melilit Jhonny G Plate, Jadi Lahan Korupsi?

Lalu Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

"Bisa tidak selesai atau lebih banyak yang tidak selesai, atau mayoritas tidak selesai, itu karena apa?" kata hakim Dennie kepada Jauri.

Jauri menjelaskan, hanya ada 462 tower BTS 4G di paket 4 dan 5 yang dibangun meskipun melalui perpanjangan kontrak.

Ia mengatakan, terhambatnya pengerjaan itu karena masalah keamanan di Papua yang menjadi lokasi pembangunan tower BTS 4G tersebut.

"Jadi ada kejadian luar biasa di daerah Papua, Yang Mulia, yaitu pembunuhan adanya 8 orang pekerja BTS," kata Jauri.

"Pembunuhan 8 orang pekerja BTS?" kata hakim Dennie memastikan.

"Betul Yang Mulia," jawab Jauri.

Petinggi PT IBS ini lantas menjelaskan, pihaknya mendapatkan instruksi dari Kapolda Papua untuk dapat menghentikan pekerjaan lantaran faktor keamanan.

Namun, di tengah-tengah penjelasan tersebut, hakim Dennie lantas menelisik waktu terjadinya pembunuhan terhadap delapan orang pekerja BTS 4G tersebut.

Sebab, kontrak pengerjaan paket 4 dan 5 yang mulai dikerjakan pada 1 April 2021 ditargetkan selesai pada 1 Desember 2023.

Sementara itu, pembunuhan terhadap para pekerja BTS 4G terjadi pada tahun 2022. "Pembunuhannya kapan?" cecar hakim Dennie.

"Di awal maret 2021, eh 2022," jawab Jauri.

Hakim pun mengingatkan Jauri untuk tidak mencari-cari alasan dengan mengait-ngaitkan suatu peristiwa atas tidak selesainya proyek yang sudah ditargetkan.

"Iya, jangan dibuat-buat," kata hakim Dennie.

"Maaf-maaf Yang Mulia," ucap Jauri.

"Pembunuhan di awal Maret 2022, akhir kontrak kan di akhir Desember 2021, Apa sebelum itu sudah ada info bakal ada pembunuhan di 2021? Kan belum, mati juga belum, iya? itu kan masih Maret 2022," kata hakim.

Dalam momen ini, Jauri masih membela diri.

Baca juga: Ribuan Menara Tak Dibangun dalam Megakorupsi Proyek BTS Kominfo 10,8 Triliun: Tidak Libatkan Ahli!

Ia menyampaikan bahwa sejak tahun 2021, Komando Distrik Militer (Kodim) di Papua sudah mewanti-wanti soal keamanan.

Sembilan orang menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan
Sembilan orang menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

Namun demikian, hakim tetap mengingatkan untuk tidak mengaitkan satu peristiwa dengan peristiwa lainnya jika memang tidak berkaitan.

"Jangan dicari-cari alasannya!" kata hakim Dennie. Dalam perkara ini, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto juga menjadi terdakwa.

Enam terdakwa dalam kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembunuhan 8 Pekerja BTS 4G di Papua Jadi Alasan Proyek Tak Selesai",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved