ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sidang Dugaan Korupsi Lukas Enembe

Tak Sopan di Persidangan, Lukas Enembe Dituntut Bayar Denda Rp 1 M dan Uang Pengganti Rp 47,8 Miliar

Enembe juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350, selambat-lambatnya sebulan dari putusan berkekuatan hukum tetap.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Gubernur non aktif Papua Lukas Enembe dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023). 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dituntut 10 tahun 6 bulan pidana penjara tas kasus korupsi.

Enembe juga diminta membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan.

Selain itu jaksa penuntut umum juga sebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari tuntutan terdakwa Lukas Enembe.

Enembe juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350, selambat-lambatnya sebulan dari putusan berkekuatan hukum tetap.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023) dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Untuk hal yang memberatkan, jaksa menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Terdakwa berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan," kata jaksa di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Kemudian dikatakan jaksa bahwa terdakwa tidak sopan selam di persidangan jadi hal yang memberatkan.

"Terdakwa bersikap tidak sopan selama persidangan," jelas jaksa.

Sementara itu untuk hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

"Yang meringankan terdakwa belum pernah di hukum dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga," tegas jaksa.

Lukas Enembe Berkata Kasar di Persidangan

Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menyemburkan kata kasar saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kepemilikan Hotel Angkasa di Jayapura pada persidangan hari ini.

"Saudara tahu Hotel Angkasa? Hotel Angkasa tahu enggak?” tanya Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2023).

Adapun Lukas Enembe duduk di hadapan majelis hakim untuk diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi.

“Tidak ada,” jawab Lukas Enembe yang duduk didampingi pengacaranya, Petrus Bala Pattyona.

“Saya tanya, Pak. Bapak tahu enggak Hotel Angkasa?” cecar jaksa.

“Tidak ada,” jawab Lukas Enembe.

Atas pertanyaan penuntut umum KPK, Petrus yang mendampingi Lukas Enembe pun memperjelas jawaban bahwa kliennya tidak tahu soal Hotel Angkasa.

“Oke, yang punya siapa Saudara tahu tidak?” tanya Jaksa Wawan.

“Ko punya!” jawab Lukas Enembe dengan nada tinggi.

“Saya yang punya?” tanya Jaksa Wawan memastikan.

“Ko punya!” kata Lukas Enembe lagi.

“Enggak mungkinlah,” ujar jaksa.

Baca juga: Lukas Enembe Diduga Perintahkan Presdir PT RDG Angkut Uang Tunai Miliaran Rupiah Pakai Pesawat Jet

Jaksa lantas mengulangi pertanyaannya soal Hotel Angkasa kepada Lukas Enembe.

JPU kembali mencecar kepemilikan hotel tersebut kepada Lukas.

“Setahu Saudara, saya tanya pelan-pelan ini, Pak. Kalau memang itu bukan punya Saudara kan sampaikan saja itu buka punya Saudara,” tutur Jaksa Wawan.

“Maka saya tanya, Hotel Angkasa siapa yang punya?” lanjut jaksa.

“Ko punya to, Pu*****!” jawab Lukas Enembe dengan nada emosi.

Mendengar Lukas Enembe melontarkan kata-kata kasar, jaksa KPK pun melayangkan protes.

“Yang Mulia, ini kata-kata kasar, Yang Mulia,” kata Jaksa Wawan.

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pun mengambil alih jalannya sidang.

Hakim Rianto kembali menanyakan soal Hotel Angkasa kepada Lukas Enembe.

Kepada Hakim, Lukas Enembe mengaku tidak mengetahui perihal Hotel Angkasa.

“Tidak tahu,” sebut Lukas Enembe.

“Mungkin bisa disampaikan kami keberatan dengan kata-kata kasar tadi, Yang Mulia,” timpal Jaksa Wawan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tidak Sopan Selama Persidangan Jadi Hal yang Memberatkan Tuntutan Lukas Enembe

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved