ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sidang Lukas Enembe

Lukas Enembe Diduga Perintahkan Presdir PT RDG Angkut Uang Tunai Miliaran Rupiah Pakai Pesawat Jet

KPK duga Lukas Enembe perintahkan Presdir PT RDG, Gibbrael Isaak angkut uang miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta dan luar negeri pakai pesawat jet.

Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/8/2023) - KPK duga Lukas Enembe perintahkan Presdir PT RDG, Gibbrael Isaak angkut uang miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta dan luar negeri pakai pesawat jet. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe diduga memerintahkan Presiden Direktur (Presdir) PT Rio De Gabriello/Round De Globe (RDG) Gibbrael Isaak untuk mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta dan luar negeri menggunakan pesawat jet pribadi.

Dugaan itu muncul setelah pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gibbrael Issak pada Jumat (8/9/2023) lalu.

Gibbrael Isaak diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lukas Enembe.

Baca juga: Lukas Enembe Diduga Sewa Private Jet Pakai Anggaran Pemprov Papua, KPK: Untuk Kepentingan Pribadi

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/8/2023). Sidang tersebut untuk mendengarkan keterangan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/8/2023). Sidang tersebut untuk mendengarkan keterangan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. (Warta Kota/YULIANTO)

"Gibrael Isaak (Presdir PT RDG), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan perintah tersangka LE (Lukas Enembe) untuk membawa sekaligus mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta dan juga ke luar negeri menggunakan pesawat jet," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/9/2023).

Adapun Lukas Enembe merupakan terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi. 

Dia diduga menerima suap sebesar Rp45 miliar.

Sedangkan untuk gratifikasinya, Lukas Enembe disinyalir menerima Rp1 miliar.

Dalam perjalanannya, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU.

Baca juga: Emosi di Persidangan, Lukas Enembe Mengumpat dan Banting Mikrofon hingga Tensi Darahnya Naik

Penyidik KPK juga telah menyita sejumlah aset yang diduga milik Lukas Enembe.

Termasuk uang Rp 81,6 miliar hingga sejumlah aset lainnya.

Sejumlah aset Lukas Enembe sedang diusut KPK. Salah satunya pembelian jet pribadi.

(Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Duga Presdir PT RDG Bantu Lukas Enembe Bawa Uang Tunai Miliaran Rupiah dari Papua ke Jakarta

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved