Info Merauke
Karantina Pertanian Merauke Bangun Sinergitas Bersama Insan Pers Papua Selatan: Edukasi Masyarakat!
Adapun inti dari sinergitas dimaksud bersama-sama memberikan informasi dan edukasi terkait pencegahan hama penyakit.
Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat
TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Kantor Karantina Pertanian Kabupaten Merauke menggelar acara Coffee Morning bersama insan pers dan sejumlah instansi maupun lembaga vertikal di Papua Selatan.
"Kami ingin membangun sinergitas dengan sejumlah tim Humas di masing-masing lembaga maupun media pemberitaan yang ada di wilayah Provinsi Papua Selatan," ucap Kepala Urusan Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Merauke, Abdul Rasyid, kepada wartawan di Merauke, Kamis (14/9/2023).
Baca juga: Petugas Karantina Gagalkan Penyelundupan 5 Ekor Burung Cenderawasih Awetan di Merauke
Adapun inti dari sinergitas dimaksud bersama-sama memberikan informasi dan edukasi terkait pencegahan hama penyakit.
Setiap lembaga dapat memberikan atau menyebarluaskan informasi ke masyarakat.
"Petugas kami dari Karantina Pertanian, bertugas pada titik-titik keluar masuknya barang, di antaranya di Pelabuhan, Bandara, Kantor POS dan juga ada di Pos Lintas Batas Negara RI-PNG di kampung Sota. Ke depannya juga akan bertugas di PLBN Yetetkun, Kabupaten Boven Digoel," tuturnya.
Abdul mengatakan pemberitaan untuk mengedusikan masyarakat sangat penting, sehingga masyarakat paham tentang larangan dan perlindungan hewan endemik yang hampir punah.
Hal itu dapat terlihat dari sejumlah kasus yang ditemukan, rata-rata hewan yang masuk dalam kategori dilindungi bakal dikirim ke luar Kabupaten Merauke.
Baca juga: Penimbun BBM di Merauke Salahgunakan Izin Usaha, Satpol PP Sita 3 Ton Pertalite dan Solar
Sesuai Pasal 72 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Karantina Pertanian memiliki tugas dalam melakukan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dilalulintaskan antar wilayah.
Pelanggar dapat diancam pidana sesuai pasal 88 Huruf (a) dan Huruf (c) UU Nomor 21 Tahun 2019 dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.