ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hukum & Kriminal

Polresta Jayapura Kota Ungkap 3 Kasus Narkoba, Ada Ganja hingga Sabu-Sabu

Dari hasil pemeriksaan terungkap barang bukti disembunyikan di dalam celana panjang dan sweater untuk mengelabui petugas.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Tribun-Papua.com/ Hendrik
Polresta Jayapura Kota berhasil ungkap 3 kasus narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. 

"Ini ada satu orang tersangka inisial PP (24) di seorang Mahasiswa," kata Victor Mackbon.

Mackbon mengatakan, dari hasil pemeriksaan terungkap barang bukti disembunyikan di dalam celana panjang dan sweater untuk mengelabui petugas.

Baca juga: Soal Public Speaking, Jenny Karay Berbagi Tips Atasi Gugup dan Rasa Tidak Percaya Diri

Selain itu, kata Mackbon, dari hasil interogasi tersangka diperintahkan oleh kakaknya.

"Bisa dijelaskan bahwa yang bersangkutan ini diperintahkan oleh kakaknya, sedang kita lakukan penyidikan."

"Karena PP diperintahkan untuk membawa barang bukti ini atau ganja ini ke daerah biak di Lapas," sambung Mackbon.

Mackbon berujar, untuk kaka dari tersangka PP berada di Lapas.

"ini yang sedang kita lakukan penyidikan bahwa ini pesanan dari kakaknya yang ada di Biak untuk memerintahkan, menyuruh adiknya membawa ganja sebanyak 1 Kg lebih," tambah dia.

Narkotika jenis sabu

Victor Mackbon menjelaskan, untuk kasus yang ketiga yakni narkoba jenis sabu-sabu.

"Kejadiannya tanggal 10 September 2023 pukul 21.30 di daerah Hamadi. Kita bisa mengamankan 2 orang tersangka dengan inisial D dan T usianya semua di atas 35 tahun," katanya.

Menurutnya, terdapat barang bukti yang bisa diamankan sejumlah 24,21 gram sabu-sabu.

"Ini cukup banyak juga," ujarnya.

Mackbon menuturkan, untuk pasal yang dipersangkakan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika di mana ancaman mati dan pidana seumur hidup atau pidana paling lama 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Mackbon mengatakan, untuk modus operandinya narkotika jenis sabu di simpan di saku celana yang kemudian di masukan ke dalam tas untuk mengelabui petugas kemudian dibawa dari Makassar dengan menggunakan kapal laut.

"Jadi sabu-sabu ini dari Makassar, kemudian dari informasi petugas di lapangan bahwa yang bersangkutan dari kapal KM Gunung Dempo langsung menuju ke Hamadi Hotel Grand."

Halaman
123
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved