Rabu, 15 April 2026

Ketentuan Dokumen yang Diunggah untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023, Cek Ukuran dan Format File

Simak ukuran dan format file dokumen persyaratan yang harus diunggah di laman SSCASN untuk daftar CPNS dan PPPK 2023.

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi tes CPNS - Simak ukuran dan format file dokumen persyaratan yang harus diunggah di laman SSCASN untuk daftar CPNS dan PPPK 2023. 

Ketentuan Dokumen yang Diunggah

Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendaftar CPNS 2023 memiliki ketentuan ukuran dan jenisnya.

Pelamar harus memastikan ukuran dan format file yang diunggah sudah sesuai dengan yang dipersyaratkan di SSCASN.

Berikut rinciannya:

- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

- Scan Surat Penugasan Guru (Untuk THK-2) maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

Namun perlu diketahui, syarat unggah dokumen berbeda-beda berdasarkan persyaratan dari masing-masing instansi.

Baca juga: Berapa Passing Grade dalam Tes SKD CPNS 2023? Cek Rinciannya Berikut Ini

Jadwal Seleksi CPNS 2023

- Pengumuman Seleksi: 19 September - 3 Oktober 2023

- Pendaftaran Seleksi: 20 September - 9 Oktober 2023

- Seleksi Administrasi: 20 September - 12 Oktober 2023

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved