Info CPNS
PENCAKER, Kemendikbud Lagi Buka 16.102 Posisi CPNS 2023, Ini Kriteria dan Syaratnya
Sebanyak 16.102 posisi CPNS yang dibuka di Kemendikbud Ristek untuk mengisi jabatan dosen di perguruan tinggi negeri (PTN).
TRIBUN-PAPUA.COM – Sebanyak 16.102 posisi CPNS yang dibuka di Kemendikbud Ristek untuk mengisi jabatan dosen di perguruan tinggi negeri (PTN).
Posisi CPNS tersebut bagi lulusan S2-S3. Berikut rinciannya:
- Asisten Ahli - Dosen sejumlah 13.440 orang.
- Lektor - Dosen sejumlah 2.662 orang.
Baca juga: Jadi Syarat Daftar CPNS 2023, Simak Cara Cek dan Download Sertifikat Akreditasi Kampus dan Prodi
Seleksi CPNS di Kemendikbud Ristek dilakukan dengan beberapa tahapan:
- Seleksi Administrasi: seleksi ini dilaksanakan bagi pelamar yang telah memenuhi persyaratan tata cara pendaftaran.
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): seleksi ini dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan (MS) seleksi administrasi. SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN, dengan cakupan materi meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): seleksi ini dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan (MS) SKD dan merupakan tiga peringkat terbaik dalam kebutuhan jabatan yang dilamar. SKB untuk jabatan Dosen dilaksanakan menggunakan sistem CAT BKN, dengan cakupan materi meliputi Etika dan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Literasi Bahasa Inggris, Penalaran dan Pemecahan Masalah, dan Dimensi Psikologi. Selain SKB menggunakan CAT, diberikan pula SKB Tambahan yang meliputi Wawancara dan Praktik Mengajar/Microteaching.
Bagi kamu yang berminat dengan seleksi CPNS 2023 di Kemendikbud Ristek, maka bisa melihat kriteria pelamar, persyaratan, hingga tata cara pendaftaran di bawah ini.
Baca juga: Seleksi CPNS 2023, Ini Kisi-kisi Soal untuk Tes SKD
Kriteria pelamar CPNS 2023 Kemendikbud Ristek
1. Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria sebagai berikut:
a. Pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian"/cumlaude adalah pelamar dengan kriteria:
- Lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri berpredikat "dengan pujian"/cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/unggul dan Program Studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan, dibuktikan dengan keterangan "lulus dengan pujian (cumlaude)" pada ijazah atau transkrip nilai.
- Lulusan dari perguruan tinggi luar negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya (setara dengan cumlaude) dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Baca juga: Deretan Formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk Lulusan SMA, Cek Juga Kisaran Gajinya
b. Pelamar kebutuhan khusus penyandang disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas dengan kriteria mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (tech-savvy) untuk menunjang pekerjaan. Jenis dan derajat kedisabilitasan yang dialami wajib dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas.
c. Pelamar kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat, adalah pelamar yang merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orangtua (bapak dan/atau ibu) asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir yang bersangkutan dan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa orangtua (bapak dan/atau ibu) pelamar adalah asli Papua/Papua Barat.
d. Pelamar umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a, b, dan c.
2. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana dalam bagian III. Persyaratan Pelamar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.