Info CPNS
PENCAKER, Kemendikbud Lagi Buka 16.102 Posisi CPNS 2023, Ini Kriteria dan Syaratnya
Sebanyak 16.102 posisi CPNS yang dibuka di Kemendikbud Ristek untuk mengisi jabatan dosen di perguruan tinggi negeri (PTN).
Persyaratan pelamar CPNS 2023 Kemendikbud Ristek
Terkait persyaratan pelamar, ada persyaratan umum maupun khusus. Jadi jangan sampai ada yang tertinggal.
Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia,cdan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukancpendaftaran online di SSCASN).
- Pelamar lulusan S-2/Spesialis: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari.
- Pelamar lulusan S-3/Subspesialis: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari.
Baca juga: Soal Penerimaan CPNS 2023, Ini Penjelasan Pemkab Jayapura
3. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
4. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
5. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkancputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukanctindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidakcdengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggotacKepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
7. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Baca juga: Seleksi CPNS Kemenag 2023, Cek Formasi dan Syarat Pendaftarannya
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kemendikbud Ristek.
Persyaratan Khusus
Berikut persyaratan khusus bagi pelamar kebutuhan umum:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.