Info Mimika
Edarkan Sabu, Dua Pemuda di Timika Diciduk Polisi: Ini Sosoknya
Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda, yaitu di Jalan Pendidikan Jalur 2 Timika dan di Kampung Nawaripi, Distrik Wania.
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Dua pria terduga pengedar narkoba jenis sabu diciduk Satuan Resnarkoba Polres Mimika.
Kedua pelaku berinisial M alias Mus (23) dan H alias Fahmi (33).
Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda, yaitu di Jalan Pendidikan Jalur 2 Timika dan di Kampung Nawaripi, Distrik Wania.
Adapun barang bukti diamankan dari tangan pelaku Mustofa alias Mus di Jalan Pendidikan Jalur 2 berupa, 2 plastik bening kecil berisikan serbuk kristal birisi sabu, 1 bundel plastik klip bening kecil, 1 buah bekas sedotan warna putih sebagai sendok alat takar sabu.
Baca juga: Ini Jenis dan Asal Usul Senpi Milik 5 Anggota KKB yang Dilumpuhkan TNI-Polri di Pegunungan Bintang
Ada pula 1 buah kaca pirex alat bakar shabu, 1 buah hanphone merek Oppo Reno 6 warna hitam dengan nomor kontak 085213733967 dan buah hanphone merek Iphone 11 warna putih dengan nomor telefon
082175721521.
Kemudian barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku Hosnan alias Fahmi di Kampung Nawaripi berupa, 23 plastik bening berisi serbuk sabu, 1 buah pembungkus rokok surya warna hitam digunakan untuk menyimpan sabu.
Diamankan pula 1 buah tas noken warna abu-abu digunakan untuk menyimpan sabu, 1 buah handpone merek Oppo Reno 6 warna hitam dengan nomor 081255098598, dan unit sepeda Motor Honda Beat warna putih bernomor polisi PA 2332 HI.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi warga bahwa, sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkotika di sekitar Jalan Pendidikan Jalur 2.
Setelah mendapatkan informasi tersebut tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika melakukan pemantauan di lokasi dimaksud.
Saat sedang memantau, diitemukan seseorang warga di curigai bernama Mustofa langsung diamankan dan dolakukan penggeledahan.
Selanjutnya tim melakukan introgasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui paketan narkotika jenis sabu tersebut didapatkan Hosnan.
Baca juga: Empat Pengedar Sabu Ditangkap di Timika, Barang Bukti Disembunyikan di Sebuah Rumah Kos
Hosnan diketahui berlamat di Kampung Nawaripi dan juga berhasil ditangkap berkat kerja sama yang baik dengan Kapala Kampung Norman Ditubun.
"Benar kami sudah amankan kedua pelaku pengedar narkotika sabu dan kini telah diamankan di Polres Mimika Mile 32 guna proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Res Narkoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman Arif kepada Tribun-Papua.com, Senin (2/10/2023).
Andi Sudirman menambahkan, kedua pelaku dibekuk pada, Sabtu (30/9/2023) lalu berkat informasi dari masyarakat.
"Untuk pasal yang disangkahkan terhadap kedua pelaku yaitu Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.