ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

Pengguna Sepeda Listrik Dilarang Melintasi Jalan Utama Timika, Begini Penyebabnya

Polres Mimika melarang masyarakat yang menggunakan sepeda listrik agar tidak melintasi ruas jalan utama.

Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Tampak seorang pengendara sepeda listrik saat diberikan imbauan oleh polisi saat melakukan sweeping di Jalan Cenderawasih, Senin (2/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Polres Mimika melarang masyarakat yang menggunakan sepeda listrik agar tidak melintasi ruas jalan utama.

Alasannya, karena sepeda listrik belum memiliki aturan berlalulintas.

Sepeda listrik yang marak digunakan oleh warga Timika sebenarnya tidak diperbolehkan karena statusnya masih sama dengan sepeda dayung pada umumnya.

Baca juga: Edarkan Sabu, Dua Pemuda di Timika Diciduk Polisi: Ini Sosoknya

"Tidak diizinkan berkendara di jalan raya karena ada jalurnya sendiri. Sepeda listrik tidak boleh di tengah jalan tetapi harus di pinggir jalan karena berbahaya untuk keselamatan," kata Kabag Ops Polres Mimika, Kompol Yunan Plitomo kepada Tribun-Papua.com, Senin (2/10/2023).

Kompol Yunan berharap hal ini menjadi perhatian semua warga Mimika baik anak dibawah umur dan orang dewasa karena sepeda listrik belum ada aturannya berkendara di ruas jalan utama.

"Kami telah melakukan himbauan salah beberapa pengendara sepeda litrik saat kedapatan megendarai sepeda listrik di jalan utama saat sweeping. Kami harap ikuti aturan yang ada," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved