ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Keerom

Bupati Keerom Cabut Izin Perusahaan Sawit, Lahan 4.855 Hektare Dikembalikan ke Masyarakat Adat

Bupati Keerom Piter Gusbager menegaskan pencabutan izin dilakukan lantaran PT Victory Cemerlang Indonesia Wood tidak memiliki hak guna usaha (HGU).

Tribun-Papua.com
PENGEMBALIHAN LAHAN - Bupati Keerom Piter Gusbager menyerahkan dokumen dokumen Pencabutan ijin lokasi perkebunan kepada masyarakat adat, Kamis (6/10/2023) 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Izin lokasi perkebunan kelapa sawit PT Victory Cemerlang Indonesia Wood yang berlokasi di Arso Timur, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua, resmi dicabut pemerintah setempat.

Bupati Keerom Piter Gusbager menegaskan pencabutan izin dilakukan lantaran PT Victory Cemerlang Indonesia Wood tidak memiliki hak guna usaha (HGU).

Pencabutan izin lokasi ini ditandai dengan dikeluarkannya SK Bupati nomor 138 Tahun 2022 tentang pencabutan SK Bupati no 93 tahun 2013 tentang pemberian izin lokasi pembangunan perkebunan kelapa sawit di Arso Timur seluas 4.855 hektare.

SK Bupati tertanggal 15 Desember 2022 ini pun salinannya diserahkan oleh Bupati Keerom dalam suatu acara yang dihadiri masyarakat adat Keerom khususnya suku Abrab dan Marab.

Baca juga: Tiga Pengedar Ganja Terjaring Razia di Perbatasan Keerom-PNG, Ini Sosok Pelaku

Penyerahan dilakukan pada Kamis (5/10/23) sore tadi di Balai Adat Keerom, Jalan Poros Arso Kota, Distrik Arso.

Selaku Bupati Keerom, Piter Gusbager menyampaikan, arahan kepada masyarakat adat pemilik hak ulayat terkait pencabutan izin Perkebunan Kelapa Sawit PT Victory di Kabupaten Keerom.

Dia meyebutkan bahwa sejak SK Bupati no 93 tahun 2013, PT Victory Cemerlang Indonesia Wood belum melakukan aktivitas secara penuh dalam bidang budidaya perkebunan kelapa sawit.

"Perusahaan bersangkutan sampai saat ini juga belum memiliki kelengkapan dokumen yang disyaratkan dalam rangka investasi budidaya perkebunan kelapa sawit seperti belum memiliki HGU," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (6/10/2023).

Piter mengatakan, setelah dicabutnya izin lokasi, maka secara bertahap izin operasi dari Gubernur Papua terhadap perusahaan tersebut juga tidak bisa dilanjutkan.

Baca juga: Pemkab Keerom Siapkan Rp 20 Miliar untuk Bawaslu Guna Penyelenggaraan Pemilu 2024

“Selain PT Victory saat ini Pemkab Keerom tengah mengevaluasi 4 perusahaan yang memegang izin serupa. Soal alasannya beragam di antaranya masalah HGU, amdal, dan lain sebagainya,” katanya.

Piter menjelaskan, kegiatan penertiban izin lokasi ini adalah bentuk evaluasi, karena ia ingin potensi unggulan daerah ini benar-benar maksimal.

“Silakan berinvestasi tapi mari bertanggung jawab,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bupati Keerom Cabut Izin Perusahaan Sawit karena Tak Punya HGU",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved