Aktivis Perempuan Papua Dibunuh
Polisi Terus Usut Kasus Pembunuhan Michele Kurisi Doga, Ibunda Aktivis Perempuan Papua Bersuara
Ibunda Michelle Kurisi Doga, Elisabeth menilai ada skenario besar dibalik pembunuhan putrinya. Ada beberapa orang menemani korban.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Penyidik Reskrimum Polda Papua terus melakukan pemeriksaan intensif atas kasus pembunuhan aktivis perempuan Papua, Michelle Kurisi Doga.
Hal itu dilakukan untuk mengungkap empat pelaku lainnya pasca-penangkapan tiga orang yang ikut terlibat pembunuhan Michelle di Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan, langkah penyidikan juga untuk mengungkap dalang serta motif pembunuhan.
"Empat pelaku masih berstatus buronan kepolisian," ujar Benny melalui keterangan tertulis, Sabtu (14/10/2023).
Baca juga: Motifnya Belum Terungkap, Ini Peran 3 Pelaku Pembunuhan Aktivis Perempuan Papua Michelle Kurisi Doga
Menurut Benny, peristiwa tragis ini terkuak saat ibu korban pada 29 Agustus 2023, mengetahui melalui media sosial bahwa putrinya telah menjadi korban penganiayaan yang berujung pada kematian.
"Korban telah dianiaya hingga meninggal dunia oleh sejumlah orang, dan ibu korban mengetahui hal ini dua hari setelah anaknya berpamitan untuk pergi ke Wamena," tuturnya.
Benny menjelaskan, hingga saat ini Kepolisian telah berhasil menangkap tiga pelaku.
Adapun pelaku PM berperan sebagai mata-mata, AW terlibat dalam perencanaan pembunuhan, dan RK pengemudi kendaraan yang membawa korban.
Benny mengatakan, upaya pengejaran keempat pelaku lainnya yakni KW, DW, JW dan KW masih terus dilakukan.
Menurutnya, motif pembunuhan tersebut diduga terkait dengan dugaan korban merupakan mata-mata dari aparat keamanan.
Ia menambahkan, dalam konteks hukum, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 jo 338 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Baca juga: TERUNGKAP 7 Terduga Pembunuh Aktivis Perempuan Papua Michelle Kurisi Doga, 3 Anggota KNPB Ditangkap
Pasal ini menyatakan, "Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."
“Penyidikan ini terus berlanjut, dan Kepolisian Papua berkomitmen untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan para pelaku bertanggung jawab atas tindakan keji ini. Kami mengimbau masyarakat untuk membantu dengan memberikan informasi yang relevan demi kelancaran penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Ibunda Michelle Minta Polisi Ungkap Dalang Pembunuhan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/VIRAL-Postingan-michellekurisidoga-Namanya-cucu-cucu-kalau-sa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.