Sidang Lukas Enembe
Kondisi Lukas Enembe Semakin Memburuk, OC Kaligis Minta Eks Gubernur Papua Jadi Tahanan Kota
Otto Cornelis (OC) Kaligis mengungkapkan, ini merupakan surat permohonan ketiga kalinya yang disampaikan kepada Majelis Hakim.
TRIBUN-PAPUA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diminta untuk memberikan status tahanan kota bagi terdakwa kasus suap dan gratifikasi eks Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Permohonan itu disampaikan Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe (TPHLE) lewat surat kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara kliennya pada Rabu (11/10/2023).
Pasalnya, kondisi Lukas Enembe saat ini disebut semakin parah.
Koordinator tim hukum Lukas Enembe, Otto Cornelis (OC) Kaligis mengungkapkan, ini merupakan surat permohonan ketiga kalinya yang disampaikan kepada Majelis Hakim.
Baca juga: Proses Hukum Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Dinilai Tak Memperhatikan Asas Kemanusiaan
Tim hukum juga sudah dua kali mengajukan surat permohonan pengalihan penahanan Lukas Enembe tersebut. Pertama, surat nomor 10/TPHLE-VIII/2023 tertanggal 18 Juli 2023.
Kemudian, tim hukum juga pernah menyampaikan surat yang sama dengan nomor13/TPHLE-VIII/2023 tertanggal 28 Juli 2023.
“Untuk ketiga kalinya, kami kembali melayangkan surat ke majelis hakim, agar majelis hakim dapat mengalihkan penahanan terdakwa menjadi tahanan kota demi kemanusiaan," kata OC Kaligis dalam keterangan tertulis, Minggu (15/10/2023).
Dalam surat permohonan ini, tim hukum juga menjelaskan kondisi kesehatan Lukas Enembe yang disebut semakin memburuk.
Dengan kondisi tersebut, pengalihan status penahanan dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK menjadi tahanan kota sangat diperlukan.
"Permohonan ini kami ajukan agar terdakwa dapat secara maksimal melakukan pengobatan untuk dirinya,” kata OC Kaligis.
Dalam surat permohonan itu, tim kuasa hukum Enembe juga melampirkan pemeriksaan hasil radiologi yang dilakukan dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.
Dari hasil pemeriksaan radiologi tersebut, diketahui bahwa ginjal Lukas Enembe sudah tidak berfungsi sama sekali.

“Kita hanya berharap adanya mukjizat saja supaya Beliau sehat,” ucap OC Kaligis.
Adapun dalam surat permohonan sebelumnya, tim pengacara juga melampirkan hasil pemeriksaan dokter RSPAD terhadap Lukas Enembe, pada 16 Juli 2023.
Dalam surat sebelumnya disebutkan, denyut jantung Lukas Enembe melemah.
Selain itu, eks Gubernur Papua ini juga memiliki penyakit ginjal stadium lima, diabetes, stroke, saturasi oksigen rendah, kaki kembali bengkak dan banyak penyakit dalam lainnya.
“Kami tim penasihat hukum Lukas Enembe memohon demi kemanusiaan, dan kami sangat mengharapkan agar penahanan kota dapat dipertimbangkan," kata OC Kaligis.
Baca juga: Ginjal Lukas Enembe Disebut Tak Berfungsi, OC Kaligis Ungkap Kondisi Mengerikan Eks Gubernur Papua
"Mungkin dengan atmosfir dan suasana yang lebih baik, akan mendorong semangat hidup Pak Lukas untuk menuju kesembuhan,” ujar dia.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta batal membacakan putusan perkara yang menjerat Lukas Enembe yang sedianya disampaikan pada Senin (9/10/2023) lalu.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua itu sedang dirawat di RSPAD lantaran terjatuh di kamar mandi.
Majelis Hakim pun mengabulkan pembantaran terhadap Gubernur Papua dua periode itu untuk dapat menjalani perawatan kesehatannya.
Sidang selanjutnya bakal digelar pada Kamis, 19 Oktober mendatang. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lukas Enembe Minta Jadi Tahanan Kota, Pengacara Sebut Kondisinya Memburuk",
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.