ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Papua Tengah

Pemerintah Salurkan Bansos Tunai kepada 2.801 Warga Papua Tengah, Dorong Kewirausahaan

Ribka Haluk menyalurkan bantuan sosial untuk pemberdayaan ekonomi rakyat tahap I dengan total anggaran Rp 12.111.200.000.

Tribun-Papua.com/istimewa
Penjabat Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk menyerahkan bantuan sosial tunai kepada masyarakat di Kantor Dinas Sosial Provinsi Papua Tengah, Kabupaten Nabire, Rabu (18/10/2023). 

TRIBUN-PAPUA.COM, NABIRE – Sebanyak 2.801 warga Provinsi Papua Tengah mendapat bantuan sosial tunai dari pemerintah, guna mengatasi kemiskinan dan rentan masalah sosial.

Penyerahan bantuan dilakukan secara bertahap.

Penjabat Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk, menyebut bantuan sosial ini diperuntukan bagi 8 kabupaten di Provinsi Papua Tengah, dan jumlahnya disesuaikan bagi masing-masing warga atau pedagang.

Ribka Haluk menyalurkan bantuan sosial untuk pemberdayaan ekonomi rakyat tahap I dengan total anggaran Rp 12.111.200.000.

Baca juga: 14 Lembaga Pendidikan di Papua Tengah Mendapat Bantuan Dana Rp 8,6 Miliar dari Pemerintah

Masing-masing penerima bantuan tahap I ini diberikan kepada Kabupaten Nabire sebanyak 2.372 orang, Kabupaten Paniai 65 orang, Kabupaten Deiyai 97 orang, Kabupaten Dogiyai, 72 orang, Kabupaten Intan Jaya 117 orang.

Kemudian, Kabupaten Puncak Jaya 7 orang, Kabupaten Puncak 14 orang dan Kabupaten Mimika 57 orang.

Penyerahan bantuan diserahkan di Kantor Dinas Sosial Provinsi Papua Tengah, Kabupaten Nabire, Rabu (18/10/2023).

Pemerintah Provinsi Papua Tengah juga telah membentuk satuan tugas (Satgas) Penanganan Stunting, Pengendalian Inflasi Daerah, Pengentasan Kemiskinan Ekstrim, dan Pengentasan Pengangguran.

Menurut Ribka, satu di antara kegiatan satgas ini adalah menyalurkan Bansos kepada masyarakat yang mengalami resiko sosial.

“Hal tersebut termuat dalam UU No 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial, yang menjelaskan bahwa bantuan sosial merupakan bantuan berupa uang, barang atau jasa kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu dan atau rentan terhadap resiko sisoal,” ungkapnya.

Bantuan sosial bertujuan untuk mengatasi hal-hal seperti rehabilitasi sosial yaitu untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.

Kemudian perlindungan sosial, yaitu untuk mencegah dan mengalami risiko dari guncangan dan kerentahan sosial seseorang, keluarga, kelompok masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.

“Ketiga pemberdayaan sosial, yaitu untuk menjadikan seseorang atau kelompok masyarakat yang mengalami masalah sosial agar mempunyai daya untuk mampu memenuhi kebutuhan dasarnya," paprnya.

Keempat, jaminan sosial, yaitu menjamin penerima bantuan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup layak.

Kelima yakni penanggulangan kemiskinan yan berarti bahwa bansos merupakan kebijakan, program, kegiatan dan sub kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok, masyarakat yang tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved