Info Papua Barat Daya
Prostitusi Online di Kota Sorong, Anak di Bawah Umur Dijual lewat Aplikasi Michat
Ironisnya, admin berinisial AH dan A yang menjual jasa anak di bawah umur via online masih berusia 20-an tahun.
TRIBUN-PAPUA.COM - Praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat terbongkar di Kota Sorong, Papua Barat Daya pada Minggu (1/10/2023).
Polisi mengungkap prostitusi ini melibatkan anak di bawah umur sebegai pekerja.
Ironisnya, admin berinisial AH dan A yang menjual jasa anak di bawah umur via online masih berusia 20-an tahun.
"Kami tidak amankan korban prostitusi online di Sorong, karena dia berusia di bawah 18 tahun," ujar Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto kepada TribunSorong.com di Sorong.
Tak hanya itu, korban tersebut juga tidak bekerja sendiri, melainkan dipromosikan lewat kedua admin AH dan A tersebut.
Baca juga: GEMPAR! Pelajar di Jayapura Setubuhi 5 Siswi SMP: Diketahui Orangtua Korban
Belakangan diketahui, kedua admin yang kini mendekam di ruang tahanan Polresta Sorong Kota bukan warga Sorong.
Atas kasus ini, polisi pun menjerat kedua admin prostitusi online di Sorong dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak.
"Dari hasil pengembangan AH dan A hanya mempromosi korban, dan tidak ada sindikat lain yang lebih besar," katanya.
Seluruh pemain MiChat yang dideteksi oleh PPA Polresta Sorong Kota di Sorong berasal dari luar Tanah Papua.
Hingga kini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait kasus praktik prostitusi online di Kota Sorong.(tribunsorong.com/safwan ashari)
Artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul Polisi Bongkar Prostitusi Online di Sorong, Anak di Bawah Umur Jadi Korban MiChat, Begini Kondisinya,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.