Papua Terkini
Ada Kesalahpahaman Generasi Muda Papua soal Ganti Rugi Atau Pelepasan Tanah Adat
pemalangan oleh masyarakat adat merupakan akumulasi kekesalan masyarakat terhadap pemerintah.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Aksi pemalangan fasilitas publik di wilayah Papua kerap terjadi.
Terbaru, pemalangan fasilitas umum oleh masyarakat adat terjadi di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura pada Selasa (24/10/2023).
Masyarakat adat kesal terhadap pemerintah yang dinilai belum maksimal mengimplementasikan UU Otnomi Khusus (Otsus) Papua nomor 1 tahun 2001 dan perubahan kedua UU Nomor 02 tahun 2021.
Isi pokoknya, membuka ruang sebagai masyarakat Papua untuk mengatur rumah tangga sendiri.
Baca juga: Papua Final dalam Bingkai NKRI, Ini 5 Pernyataan Barisan Merah Putih Sambut HUT Kemerdekaan RI
Ondoafi wilayah Kabupaten Keerom, Herman Yoku, memandang aksi pemalangan oleh masyarakat adat merupakan akumulasi kekesalan masyarakat terhadap pemerintah yang belum maskimal merealisasikan amanat UU Otsus.
“Selain maksud tersebut, juga ada kesalah pahaman generasi saat ini atau penerus adat terkait polemik ganti rugi atau pelepasan tanah adat,” ujarnya, usai kegiatan di Batas Kota Jayapura.
Menurutnya, paradigma telah berubah, bahwa tanah adat dijualelikan dan tidak adanya pemerataan terhadap uang ganti rugi terhadap masyarakat adat sebagai pemilik ulayat.
“Jadi terdapat dua kesalahan yang terjadi sehingga terjadi beberapa aksi pemalangan oleh masyarakat adat,” katanya.

Herman Yoku juga melihat adanya muatan politik dalam aksi pemalangan.
Baca juga: UPDATE Situasi Terkini Pemalangan Dua Ruas Jalan Raya Holtekamp Jayapura: Lihat Itu
Seperti agenda yang saat ini ada di hadapan masyarakat, di antaranya kepengurusan MRP, Pemilu, Pilkada dan hal lainnya.
Sehingga oknum atau pihak di belakang aksi memanfaatkan masyarakat adat untuk kepentingan politiknya.
“Ke depannya kami akan mencoba untuk membuat pembukuan terhadap dokumen Belanda terkait teknis kepemilikan dan penguasaan tanah adat untuk dapat disosialisasikan kepada generasi baru sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait tanah adat, dan generasi muda tidak bisa disusupi oleh kepentingan politik,” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.