Papua Terkini
Sekolah Pelopor di Papua Wajib Diperhatikan, Ini Alasanya?
Jumlah sekolah yang dimiliki oleh lembaga-lembaga pelopor ini banyak dan tersebar hingga ke daerah terpencil sehingga peranannya haruslah diakui.
Penulis: Noel Iman Untung Wenda | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Noel Iman Untung Wenda
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Lembaga pelopor pendidikan di Papua sesuai undang-undang Otsus adalah harus diperhatikan.
Diketahui, lembaga pelopor pendidikan di Papua tersebut diantaranya, Yayasan Pendidikan Kristen (YPK), Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Katolik (YPPK), Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Gereja-gereja Injil (YPPGI), Yayasan Pendidikan Advent (YPA), dan Yayasan Pendidikan Islam (Yapis).
Baca juga: POPULER SEPEKAN: Guru SMA YPPK Taruna Dharma Mogok dan Bantahan Kepsek Serta Yayasan
Kata Anggota DPR Papua, John NR Gobai mengatakan, jumlah sekolah yang dimiliki oleh lembaga-lembaga pelopor ini banyak dan tersebar hingga ke daerah terpencil sehingga peranannya haruslah diakui.
"Mereka telah berada berkarya dan menghasilkan buah sejak tahun 1930-1950-an," kata Gobai, Kamis (26/10/2023).
Kata Gobai, menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan penguatan karena donatur utamanya yaitu bantuan Belanda dan beberapa yayasan telah dihentikan sejak tahun 1992.
"Sekolah yayasan kadang dijadikan sebagai tempat makan calon guru setelah diangkat sebagai ASN ditempatkan pada sekolah negeri karena itu perlu farmasi khusus penerimaan guru ASN untuk sekolah yayasan," ujarnya.
Dalam peraturan pemerintah nomor 28 tahun 1981 tentang pemberian bantuan kepada sekolah swasta, kata Gobai mengatur bantuan pemberian sebagai kebutuhan sekolah swasta dari pemerintah untuk membantu perkembangan dan peningkatan mutu pendidikannya.
Baca juga: Dituduh Beri Rp10 Juta ke Yayasan Demi Jabatan, Kepala SMA YPPK Taruna Dharma Jayapura Tempuh Hukum
"Kemudian diperkuat lagi dengan SKB tiga menteri pendidikan dan kebudayaan, menteri pendayagunaan aparatur Negara, menteri agama, itu dikeluarkan yaitu SKB nomor 5/7/PB/2014," jelasnya.
Selain itu, lanjut Anggota DPR Papua dua periode itu, menurut UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS kedua peraturan ini menegaskan bahwa PNS tidak boleh bekerja di swasta.
"Aturan ini berlaku bukan hanya untuk guru aturan ini sudah keluar sejak tahun 2010 karena banyak PNS di Indonesia yang makan gaji double kerja di pemerintah tapi juga kerja di perusahaan swasta khusus bidang pendidikan," katanya.
Baca juga: Ini Alasan Badan Pengawas YPPK Menolak Penggantian Kepsek SMA YPPK Taruna Dharma
Untuk itu, Gobai meminta aturan ini harus diterjemahkan dengan memahami prinsip tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Selain itu dalam UU Otsus Papua kata Gobai dalam pasal 56 undang-undang nomor 21 Tahun 2001 dan undang-undang nomor 2 tahun 2022 dalam mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten kota memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada lembaga keagamaan lembaga swadaya masyarakat dan dunia usaha yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan yang bermutu di tanah Papua.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/john-gobai-bersama-para-alumni.jpg)