ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Papua Selatan

33 Anggota MRPS Dilantik Bulan Ini? Apolo Safanpo Ungkap Hal Mengejutkan

Apolo Safanpo menjelaskan, pihaknya mengikuti rapat klarifikasi dan evaluasi di Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.

Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Yulianus Bwariat
Penjabat Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE – Anggota Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS) segera dilantik dalam bulan ini.

Sebanyak 33 anggota MRPS tersebut, bakal dilantik sembari menunggu penetapan dan pengesahan keanggotaan MRPS oleh Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri.

Penjabat Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo menjelaskan, pihaknya mengikuti rapat klarifikasi dan evaluasi di Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.

Baca juga: Apolo Safanpo Digugat ke PTUN Gegara Ganti Sejumlah Nama Panitia Seleksi MRPS: Ada Apa?

Rapat tersebut membahas Lima calon anggota MRPS yang sebelumnya dipersoalkan oleh panitia pemilihan (Panpil) Kabupaten Merauke beberapa waktu lalu.

"Dasar pelaksanaan rapat kemarin yakni, surat Mendagri kepada Pj Gubernur Papua Selatan tanggal 17 Oktober 2023, tentang hasil penelitian terhadap dokumen persyaratan calon anggota MRPS," kata Apolo di kantornya, Jumat (4/11/2023).

 

 

Rapat yang dilaksanakan pada tanggal 2 November 2023, sambungnya, membahas tentang evaluasi, dan klarifikasi Pj Gubernur Papua Selatan terhadap lima calon anggota MRPS yang diadukan oleh Panpil Kabupaten Merauke.

"Klarifikasinya sudah kami sampaikan, dan kesimpulannya adalah, bahwa mereka (lima calon) ikut dilantik bersama 28 calon lainnya setelah Pj Gubernur melengkapi dokumen-dokumen administrasi yang kurang," terang Apolo.

Mantan Rektor Universitas Cenderawasih itu menuturkan, permintaan klarifikasi dilakukan berdasarkan surat Panpil Kabupaten Merauke tertanggal 13 Juni 2023.

Baca juga: SK Gubernur Papua Selatan Terkait Usulan MRPS Digugat ke PTUN, Kok Bisa?

Perihal pengaduan Panpil MRPS Kabupaten Merauke, bahwa hasil yang ditetapkan oleh Panpil Merauke berbeda dengan yang ditetapkan oleh Panpil Provinsi, khususnya terhadap tiga calon dari unsur adat dan dua calon dari unsur perempuan.

"Unsur adat atas nama Paskalis Imadawa, Gabriel Wayemi Gebze dan Natalis Basik-Basik. Unsur perempuan atas nama Muria M Balagaize dan Frederika Gegat," ujarnya.

"Masalah ini sudah kami sudah tindaklanjaluti dalam rapat evaluasi dan klarifikasi bersama kementerian dan lembaga di Jakarta," sambungnya.

Baca juga: FINAL! Ini 33 Nama Calon Anggota MRPS yang Dikirim Pekan Depan ke Mendagri Tito Karnavian

Kesimpulannya adalah, telah disepakati pelantikan 33 anggota majelis rakyat Papua Selatan dapat dilakukan setelah Penjabat Gubernur Papua Selatan melengkapi sejumlah permintaan panitia peneliti dari kementerian dan lembaga.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved