ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Perlindungan dan Pengembangan Danau di Wilayah Papua Harus Segera Dilakukan

perlu dilakukan pemulihan danau dengan melakukan pembersihan danau dan menanam kembali lahan lahan kritis.

Tribun-Papua.com/Putri Nurjannah Kurita
TAMBANG - Pengerukan pasir Danau Sentani di Kampung Ifar Besar tepatnya di Yabaso pinggiran jalan alternatif menuju Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura. 

Laporan wartawan, Tribun-Papua.com, Noel Iman Untung Wenda

TRIBUN-PAPUA.COM,JAYAPURA - Anggota DPR Papua John NR Gobai memamndang danau di wilayah Papua selama ini tidak ditangani secara baik, sehingga mengalami kerusakan.

Hal ini menurutnya, dikarenakan pengaruh perkembangan jaman dengan adanya pemukiman, peternakan, adanya pembangunan serta adanya penebangan di hulu-hulu sungai yang bermuara ke danau. 

Maka kata Ketua Kelompok Khusus (Poksus) DPR Papua itu, perlu dilakukan pemulihan danau dengan melakukan pembersihan danau dan menanam kembali lahan lahan kritis melalui skema hutan kampung atau hutan kemasyarakatan serta hutan tanaman rakyat.

"Agar kemudian tercipta agroforestrty di pinggiran danau danau di Papua," ujarnya.

Baca juga: John Gobai: Harus Ada Wilayah Pertambangan Rakyat di Papua, Bukan Galian C

Ia menyarankan program yang dapat dilakukan adalah penanganan Eceng Gondok dan tanaman lainnya.

"Eceng Gondok merupakan tanaman air yang juga telah memenuhi danau di Papua, untuk itu perlu dilakukan pengerukan eceng gondok dengan menggunakan alat berat atau eksavator ampihipi," ujarnya.

Selain itu, juga perlu adanya pemanfaatan eceng gondok sebagai bahan dasar untuk membuat kerajinan tangan yang kemudian akan menjadi cinderamata," ujarnya.

Hal lain kata Gobai perlu adanya zonasi dengan adanya pengaturan melalui peraturan daeah maka akan tercipta, sistem zonasi di Danau, yang meliputi zona perlindungan.

"Zona ini merupakan zona yang diakui oleh masyarakat zona keramat karena itu tidak boleh ada aktivitas pemanfaatan apa saja kecuali untuk keperluan masyarakat adat yang pengaturannya dibuat oleh masyarakat adat sendiri melalui peraturan adat setempat dan juga penetapan zona pemanfaatan," katanya.

Anggota DPR Papua John NR Gobai mengatakan terminologi bahan galian golongan C yang sebelumnya diatur dalam UU No 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, menjadi batuan.
Anggota DPR Papua John NR Gobai mengatakan terminologi bahan galian golongan C yang sebelumnya diatur dalam UU No 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, menjadi batuan. (Tribun-Papua.com/istimewa)

Seperti, Sub zona pariwisata, perikanan air tawar seperti karamba  perkebunan, pertanian, peternakan dan pemanfaatan lainnya, seperti pembangkit listrik tenaga air (PLTA) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Selain itu, Danau-danau di papua dan juga mempunyai biota dalam danau dan tanaman endemik, yang telah ada sejak lama sebelum adanya biota dan tanaman yang baru introduksi yang sengaja dibawah oleh orang luar.

Baca juga: Panglima TNI Yudo Margono: Konflik di Yahukimo Gegara Sesama KKB Papua Berebut Tambang Emas Ilegal

"Maka hal penting yang perlu dilakukan adalah pendataan dan program untuk mengembangbiakan biota dan tanaman endemik agar dapat dimasukan kembali kedalam danau atau ditanam dipinggiran danau danau," katanya.

Hal ini lanjut Anggota DPR Papua dua periode itu bahwa, dapat dikembangkan dengan skema Hutan Kampung di Papua, dikelola baik secara sendiri maupun dengan bekerjasama.

"Masyarakat dapat bersama pihak lain dapat mengembangkan Ijin Usaha Hasil Hutan Bukan Kayu, berupa, rotan, sagu, nipah, bambu, kulit kayu, daun, karet, kakao, kopi, buah atau biji, dan getah. Satu hal yang penting juga adalah dengan tidak mengembangbiakan biota endemik baru yang memangsa biota endemik dan ikan lainnya," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved