Pelantikan Anggota MRPS
Lantik 33 Anggota MRPS, Wamendagri JWW Ingatkan Soal Tugas dan Wewenang
Diketahui 33 anggota MRPS yang dilantik itu, mewakili unsur adat, perempuan dan wakil agama dengan masing-masing unsur beranggotakan 11 orang.
Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Lidya Salmah
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat
TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo atau kerap disapa JWW melantik 33 anggota Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS) periode 2023 - 2028, di Swiss-Belhotel, Merauke, Senin (6/11/2023).
Prosesi pelantikan tersebut turut dihadiri Pj.Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo, Pj Sekda Madderemmeng, anggota DPR RI Sulaeman L Hamzah serta undangan lainnya.
Diketahui 33 anggota MRPS yang dilantik itu, mewakili unsur adat, perempuan dan wakil agama dengan masing-masing unsur beranggotakan 11 orang.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pelantikan Anggota MRPS Diundur, Ini Alasannya!
Pada kesempatan itu, JWW mengaku bahwa, pelantikan 33 anggota MRPS ini merupakan penantian panjang masyarakat Papua Selatan.
Diharapkan anggota MRPS yang telah dilantik, selalu amanah dalam menjalankan tugasnya selama lima tahun ke depan.
"Bapak Mendagri Mohammad Tito Karnavian memberikan apresiasi kepada Pemprov Papua Selatan, pemerintahan di empat kabupaten dan semua pihak yang telah terlibat dan menyukseskan pemilihan anggota MRPS," ungkap JWW.
Dijelaskan JWW, ada sejumlah tugas dan wewenang anggota MRPS, di antaranya memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap calon gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan, terutama soal keaslian orang asli Papua Selatan.
"Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap calon anggota DPRK dan DPRPS dari jalur pengangkatan, Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan Perdasus yang diajukan oleh DPRP dan gubernur," terang dia.
Baca juga: FINAL! Ini 33 Nama Calon Anggota MRPS yang Dikirim Pekan Depan ke Mendagri Tito Karnavian
Selain itu juga, anggota MRP juga bisa memberi saran, pertimbangan dan persetujuan terhadap perjanjian-perjanjian kerja sama yang dilakukan Pemprov Papua Selatan dengan investor, terutama dalam rangka melindungi hak-hak orang asli Papua.
“Menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan dan memfasilitasi untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya, tugas MRP memproteksi orang asli Papua agar terlindung,” tegas JWW.
Kehadiran MRPS merupakan implementasi kebijakan Otsus di Provinsi Papua Selatan berdasarkan Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otsus bagi Provinsi Papua yang telah dirubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001.
“Jadi MRP adalah lembaga yang dibentuk sebagai representasi kultural masyarakat asli Papua yang memiliki kewenangan dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kehidupan beragama,”tutup JWW. (*)
Tribun-Papua.com
Papua Selatan
Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS)
Jhon Wempi Wetipo
Wamendagri
RunningNews
Pelantikan Anggota Majelis Rakyat Papua Selatan Molor 5 Jam, Begini Penyebabnya |
![]() |
---|
Jam Pelantikan Anggota MRPS Diundur Dua Kali, Ini Penyebabnya! |
![]() |
---|
Pelantikan Anggota Majelis Rakyat Papua Selatan Dijaga Ketat Aparat Keamanan, Ada Apa? |
![]() |
---|
Ini 33 Nama Anggota MRPS yang Siap Dilantik Siang Ini |
![]() |
---|
Tidak Ada yang Digugurkan, 33 Anggota Majelis Rakyat Papua Selatan Dilantik Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.