ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Eks Kadis PUPR Papua Tersangka Korupsi

Gerius One Yoman Terancam 20 Tahun Bui, Eks Kadis PUPR Papua Disebut Kondisikan Lukas Enembe

Gerius disebut menerima uang lantaran menggerakkan Lukas Enembe memberikan proyek atau pekerjaan barang dan jasa kepada Rijatono Lakka.

Tribun-Papua.com/Istimewa
KORUPSI - Terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Papua Gerius One Yoman menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/11/2023). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gerius One Yoman menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp2,5 miliar dalam kasus proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./Spt.(ANTARA FOTO/Bayu Pratama S) 

TRIBUN-PAPUA.COM - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman, didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 5,7 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Dakwaan ini serangkaian dengan kasus yang melilit eks Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, gratifikasi pertama sebesar Rp 2,5 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Menurut Jaksa, tindakan Gerius dilakukan bersama-sama dengan Lukas Enembe.

Lukas Enembe juga disebut menerima Rp 35,4 miliar.

Baca juga: Aksi Massa di Papua, Presiden Jokowi Diminta Beri Amnesti kepada Eks Gubernur Lukas Enembe

“Terdakwa menerima fee dengan total sebesar Rp 2,5 miliar dan Lukas Enembe menerima fee dengan total sebesar Rp 35,4 miliar dari Rijatono Lakka,” kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11/2023).

Gerius disebut menerima uang lantaran menggerakkan Lukas Enembe memberikan proyek atau pekerjaan barang dan jasa di Dinas PUPR Papua tahun anggaran 2018 sampai dengan 2022 ke Rijatono Lakka.

Ada 12 proyek Dinas PUPR yang dikerjakan Rijatono Lakka dengan nilai kontrak Rp 110,4 miliar selama empat tahun.

Belasan proyek itu adalah pengerjaan rumah jabatan tahap I dan II; belanja modal peralatan dan pengadaan mebel; pembangunan rumah jabatan penunjang; peningkatan jalan Entop-Hamadi; dan pengadaan modular operating theater. 

Kemudian, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang Paud Integrasi; peningkatan jalan Entrop-Hamadi; Talud Venue Softball Dan Baseball Uncen; penataan Lingkungan Venue menembak outdoor AURI; pembangunan pagar keliling venue menembak AURI; dan pengamanan Pantai Holtekam.

Tak hanya itu, Gerius One Yoman juga disebut menerima Gratifikasi Rp 2 miliar dan satu unit Apartemen Mediterania Boulevard Residance di Kemayoran, Jakarta Pusat senilai Rp 1,1 miliar dari Piton Enumbi.

Baca juga: Lukas Enembe Kritis, Dosen Uncen Ini Teriaki KPK: Jangan Buat Rakyat Papua Menangis!

Atas perbuatannya Gerius disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a juncto Pasal 11 jo. Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Berdasarkan pasal tersebut, Gerius One Yoman dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara

Sementara itu,  Lukas Enembe dijatuhi hukuman pidana 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Lukas Enembe juga dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Lukas Enembe selama lima tahun.

Hakim menyatakan Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan.

Tidak hanya pidana badan dan pidana denda, hakim juga turut menghukum Lukas Enembe untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.690.793.900 paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Hakim Rianto mengatakan, jika Lukas Enembe tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

TERSANGKA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus suap yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua, Gerius One Yoman.
TERSANGKA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus suap yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua, Gerius One Yoman. (Tribun-Papua.com/Tribun Network)

“Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” imbuhnya.

Gubernur Papua dua periode itu dinilai terbukti menerima suap dengan total Rp 17,7 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1,99 miliar.

Baca juga: Lukas Enembe Sekarat, Surat Terakhir Eks Gubernur Papua Dikirim ke Komnas HAM: Begini Isinya

Uang puluhan miliar itu diterima Lukas Enembe bersama dengan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Kael Kambuaya dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman.

Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Untuk kasus TPPU, saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan di KPK.

Belakangan, Lembaga Antikorupsi mengatakan bahwa Lukas Enembe juga akan dijerat dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Gubernur. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Kadis PUPR Papua Didakwa Terima Gratifikasi Rp 5,7 Miliar",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved