Pj Bupati Sorong Ditangkap KPK
KPK Geledah Kantor BPK Papua Barat, Patrice Sihombing dan Pj Bupati Sorong Tersangka Korupsi
Kepala Perwakilan BPK Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing alias PLS jadi tersangka penerima suap dari Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso.
TRIBUN-PAPUA.COM - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat di Jalan Sowi Gunung, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Papua Barat pada Kamis (16/11/2023).
Penggeledahan menyusul ditetapkannya Kepala Perwakilan BPK Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing alias PLS jadi tersangka penerima suap dari Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso.
Tiga orang laiinya turut ditetapkan tersangka yakni MS (Staf BPKAD Kabupaten Sorong), AH (Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat), dan DP (Ketua Tim Pemeriksa) BPK.
Petugas KPK berkisar 10 orang itu memasuki kantor BPK pada pukul 14.40 WIT.
Tim langsung menuju ke lobi utama lalu menuju beberapa ruangan di lantai dua dan lantai tiga kantor BPK Papua Barat.

Mereka dikawal dua personel polisi yang berjaga di luar kantor.
Baca juga: Kepala BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing Tersangka Korupsi, Segini Total Harta Kekayaannya
Sebagian petugas KPK juga menuju ke mes pegawai BPK Papua Barat yang berada di seberang jalan kantor BPK.
Penggeledahan ini diduga merupakan lanjutan dari penetapan tersangka Kepala BPK Perwakilan Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing dan dua pemeriksa BPK Abu Hanifa serta David Patasaung, juga Anggota DPRD Kabupaten Sorong Maniel Syatfke dan Kepala BPKAD Efer Sigidifat.
Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan OTT oleh petugas KPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, pada Minggu (12/11/2023).
"Setelah gelar perkara dilakukan penetapan tersangka terhadap YPM, MS dan ES pejabat di Kabupaten Sorong serta PLS, AH dan DP dari BPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri dikutip dari YouTube KPK.
Firli menjelaskan, berdasarkan kewenangan BPK dalam UU berkewajiban melakukan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah termasuk Papua Barat Daya.
Sebagai tindak lanjut salah satu pimpinan BPK mengeluarkan surat tugas untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
"Yang lingkup pemeriksaan di luar keuangan dan pemeriksaan kinerja. Dalam surat tersebut, komposisi personelnya yaitu PLS selaku penanggung jawab dan AH selaku pengendali teknis dan DP selaku ketua tim dalam melakukan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun 2022 dan 2023 di Pemerintah Daerah Sorong dan instansi lainya di Aimas termasuk Provinsi Papua Barat Daya," kata Firli.

Dari hasil pemeriksaan PDTT di Papua Barat Daya, khusus di Kabupaten Sorong, diperoleh beberapa
Adapun kasus ini sudah masuk tahap penyidikan.
"Atas temuan tersebut, pada Bulan Agustus 2023 terjalin rangkaian komunikasi antara BS dan MS sebagai representasi dari YPM dengan DP dan AH yang juga representasi dari RPH," jelasnya.
Firli menjelaskan, terkait teknis penyerahan uang dilakukan secara bertahap dan lokasinya berpindah-pindah, di antaranya di hotel yang ada di Sorong.
Firli melanjutkan, ES dan MS secara bergantian menyerahkan uang kepada AH dan DP.
Lalu, ES dan EM selalu melaporkan setiap penyerahan uang kepada kedua anak buah Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat tersebut.
Baca juga: KPK Cokok Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Satu Pejabat BPK Papua Barat Daya Juga Ditangkap
"Setiap penyerahan uang kepada DP dan AH selalu dilaporkan oleh BS dan MS ke YPM begitu juga kepada RPH," jelasnya sembari menyebut istilah yang di pakai disepakati yakni "Titipan".
Sebagai bukti permulaan awal, uang yang diserahkan dari YPM kepada AH dan DP serta RPH melalui BS dan MS sebesar Rp 940 juta dan satu buah jam tangan rolex.
"Sedangkan penerimaan sebagai bukti permulaan awal dari AH, DP dan RPH sebesar Rp 1,8 miliar," katanya.
Para tersangka ditahan sejak 14 November 2023 hingga 20 hari ke depan di rumah tahanan negara KPK.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kantor BPK Papua Barat Kembali Digeledah KPK",
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.